Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi memberikan dukungan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng yang mencanangkan desa di kabupaten itu  bersih dari narkoba gua mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.

"Kami mendukung sepenuhnya, karena sejalan dengan upaya pemerintah dalam membina masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus untuk pencegahan peredaran narkotika," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi, Jumat.

BNN Provinsi Sulawesi Tengah mencanangkan dua desa di Kabupaten Sigi, yakni Desa Mpanau dan Ngatabaru sebagai desa bersih dari narkoba (Bersinar). Pencanangan desa bersinar menjadi salah satu pendekatan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan masyarakat.

Mohamad Irwan mengatakan pencanangan dua desa sebagai desa bersinar sejalan dengan upaya Pemkab Sigi membina masyarakat dalam mencegah peredaran obat terlarang.

Irwan mengatakan saat ini Pemkab Sigi memiliki peraturan daerah tentang penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang dan inhalan, yang menjadi payung hukum dalam penanggulangan obat terlarang.

Ia mengatakan problematika penyalahgunaan obat dan inhalan merupakan satu masalah yang kompleks, yang terjadi di tengah-tengah kehidupan sosial.

"Tindakan menghisap lem atau biasa disebut dengan penyalahgunaan inhalan, zat adiktif berbahaya, lagi tren di kalangan remaja dan masyarakat," sebut dia.

Menurutnya, masalah tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan berbagai pihak, karena penyalahgunaan obat terlarang dan inhalan dapat memberikan efek jangka pendek maupun jangka panjang, seperti merusak fisik dan psikis penggunanya.

"Bahkan, yang dapat berdampak pada kematian bagi penggunanya," ujar bupati.

Berdasarkan data BNNP Sulawesi Tengah, hingga saat ini telah terbentuk kurang lebih 20 desa bersinar se-Sulawesi Tengah, yang menjadi corong terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Sementara itu, Kepala BNNP Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Monang Situmorang mengatakan setiap BNN di tingkat kabupaten dan kota diwajibkan memiliki dua desa bersinar, dan di tingkat provinsi juga dua.

Ia menjelaskan lewat pembentukan Desa Bersinar, pencegahan narkoba yang dilakukan melibatkan unsur-unsur dan kearifan lokal yang ada di setiap desa. Misalnya, Karang Taruna, PKK, Remaja Islam Masjid dan organisasi kepemudaan di desa.

"Jadi, mereka inilah yang akan dilatih, dibina terlebih dahulu,. Kemudian, mereka menjadi penyuluh untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang ada di dusun-dusun," ujarnya.

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024