Sigi, Sulteng (ANTARA) -
Polres Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah menggencarkan razia minuman keras (miras) sebagai upaya menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari dampak negatif minuman beralkohol tersebut.
"Minuman keras sudah pasti memicu kriminalitas dan berdampak pada gangguan Kamtibmas. Olehnya guna mencegah itu maka kami gencarkan razia penyakit masyarakat," kata Kapolres Sigi AKBP Reja Simanjuntak di Sigi, Selasa.
Ia mengemukakan, hari ini Polsek Palolo, Kecamatan Palolo berhasil menyita sekitar 50 liter Saguer (minuman beralkohol tradisional) dari dua orang warga penjual minuman keras.
Dua warga yang diamankan yakni, MS (48) Desa Bakubakulu dengan barang bukti dua jeriken miras isi 40 liter dan MW (37) yang juga warga desa setempat dengan barang bukti dua jeriken isi liter 10 liter.
"Giat ini fokus di lokasi yang diduga sebagai tempat menjual miras, dan dari hasil operasi ini ditemukan 50 liter minuman tradisional sebagai barang bukti," ucapnya.
Ia menuturkan, penyitaan miras tersebut karena pemilik tidak bisa memperlihatkan izin penjualan saat dilakukan pemeriksaan oleh Polisi. Lalu, pemilik minuman dilakukan pembinaan tegas dituangkan dalam berita acara wawancara oleh petugas agar tidak lagi menjual miras.
"Kalau masih mengulangi, tentu hukum yang akan berbicara," kata dia menambahkan.
Ia menghimbau kepada masyarakat, jangan mengkonsumsi atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya, karena banyak dampak buruk ditimbulkan, baik dari segi kesehatan maupun dari sisi gangguan Kamtibmas.
"Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing supaya warga lain tidak terganggu," demikian Reja.