Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah mengajukan dokumen pendaftaran 30 bakal calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sampai hari ini baru PKS yang mendaftar dan mereka daftarkan 30 bakal calon legislatif," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi, Anhar Lasingki, di Sigi, Senin.
Anhar mengemukakan PKS mengajukan dokumen bakal calon yang dipersiapkan untuk bertarung di lima daerah pemilihan (dapil) se-Kabupaten Sigi.
Dokumen bakal calon legislatif DPRD Sigi yang diajukan oleh PKS, ujar dia, akan diverifikasi lebih lanjut oleh KPU merujuk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku.
KPU menegaskan partai politik tingkat kabupaten dalam mengajukan bakal calon anggota DPRD Sigi harus memperhatikan beberapa dokumen syarat meliputi.
Pertama, urai dia, surat pengajuan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.
Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir B-Daftar Bakal Calon disertai foto terbaru dari setiap bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris partai politik.
Ketiga, pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden mengemukakan PKS juga telah mengajukan dokumen pendaftaran 55 bakal caleg.
"Iya, hari ini PKS telah mengajukan dokumen bakal calon legislatif tingkat DPRD provinsi," ujar Sahran.
Sahran menyebut bahwa dalam pengajuan bakal calon, partai politik agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.
"Keterwakilan 30 persen perempuan menjadi salah satu objek verifikasi dalam penyusunan daftar calon sementara pemilihan legislatif tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar dia.
Anggota KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden (ANTARA/HO-KPU Sulteng)
"Sampai hari ini baru PKS yang mendaftar dan mereka daftarkan 30 bakal calon legislatif," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi, Anhar Lasingki, di Sigi, Senin.
Anhar mengemukakan PKS mengajukan dokumen bakal calon yang dipersiapkan untuk bertarung di lima daerah pemilihan (dapil) se-Kabupaten Sigi.
Dokumen bakal calon legislatif DPRD Sigi yang diajukan oleh PKS, ujar dia, akan diverifikasi lebih lanjut oleh KPU merujuk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku.
KPU menegaskan partai politik tingkat kabupaten dalam mengajukan bakal calon anggota DPRD Sigi harus memperhatikan beberapa dokumen syarat meliputi.
Pertama, urai dia, surat pengajuan formulir model B-Pengajuan-Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.
Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir B-Daftar Bakal Calon disertai foto terbaru dari setiap bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris partai politik.
Ketiga, pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.
Sementara itu Anggota KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden mengemukakan PKS juga telah mengajukan dokumen pendaftaran 55 bakal caleg.
"Iya, hari ini PKS telah mengajukan dokumen bakal calon legislatif tingkat DPRD provinsi," ujar Sahran.
Sahran menyebut bahwa dalam pengajuan bakal calon, partai politik agar memperhatikan dan memenuhi ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan.
"Keterwakilan 30 persen perempuan menjadi salah satu objek verifikasi dalam penyusunan daftar calon sementara pemilihan legislatif tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ujar dia.