Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan bahwa partai politik wajib memenuhi persyaratan 30 keterwakilan perempuan dalam pengajuan dokumen pendaftaran bakal calon legislatif.
"Pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen pada pengajuan bakal calon legislatif dari partai politik, merupakan amanah konstitusi yang harus dipenuhi partai politik," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki, di Sigi, Jumat.
KPU Sigi, kata Anhar telah menerima dokumen pendaftaran bakal calon legislatif dari PKS, NasDem, PDIP, PAN dan Hanura.
"Sampai saat ini telah lima partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif untuk tingkat DPRD Kabupaten Sigi," ujar Anhar.
Dalam penerimaan dokumen pendaftaran bakal caleg dari partai politik, ujar dia, keterwakilan 30 persen perempuan menjadi salah satu satu poin persyaratan yang diperhatikan yang diperiksa oleh KPU bersama Bawaslu.
"Keterwakilan perempuan menjadi objek verifikasi," ujar dia.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, semua partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
"Pengajuan dokumen pendaftaran bakal caleg menjadi tahapan untuk penyusunan daftar calon sementara," ungkap dia.
Pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.
Ia menambahkan dalam penyusunan daftar calon sementara legislatif untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni bakal calon lulus verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon, dan verifikasi terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit persen.
Bakal calon yang lulus verifikasi selanjutnya disusun dalam daftar calon sementara, sedangkan daftar calon sementara disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto terbaru," katanya.
KPU Kabupaten Sigi saat menerima pengajuan dokumen pendaftaran dari Hanura, berlangsung di KPU Sigi, Jumat (12/5/2023). (ANTARA/HO-Dok KPU Sigi)
"Pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen pada pengajuan bakal calon legislatif dari partai politik, merupakan amanah konstitusi yang harus dipenuhi partai politik," kata Anggota KPU Kabupaten Sigi Anhar Lasingki, di Sigi, Jumat.
KPU Sigi, kata Anhar telah menerima dokumen pendaftaran bakal calon legislatif dari PKS, NasDem, PDIP, PAN dan Hanura.
"Sampai saat ini telah lima partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif untuk tingkat DPRD Kabupaten Sigi," ujar Anhar.
Dalam penerimaan dokumen pendaftaran bakal caleg dari partai politik, ujar dia, keterwakilan 30 persen perempuan menjadi salah satu satu poin persyaratan yang diperhatikan yang diperiksa oleh KPU bersama Bawaslu.
"Keterwakilan perempuan menjadi objek verifikasi," ujar dia.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, semua partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
"Pengajuan dokumen pendaftaran bakal caleg menjadi tahapan untuk penyusunan daftar calon sementara," ungkap dia.
Pengajuan daftar bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.
Ia menambahkan dalam penyusunan daftar calon sementara legislatif untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni bakal calon lulus verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon, dan verifikasi terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit persen.
Bakal calon yang lulus verifikasi selanjutnya disusun dalam daftar calon sementara, sedangkan daftar calon sementara disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi pas foto terbaru," katanya.