Poso (antarasulteng.com) -  Sebanyak tiga bidan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Poso, diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemecatan ketiga PNS tersebut sesuai berita acara yang dibacakan langsung Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu dihadapan PNS saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Poso, Senin.

"Kedisplinan merupakan kesepakatan menjadi pegawai negeri sipil. Hal ini tidak bisa ditawar lagi, hal seperti ini, saya bersama Wakil Bupati yang telah berkomitmen untuk terus mengecek tingkat kedisiplinan para pegawai," ujar Darmin Sigilipu usai membacakan berita acara pemecatan.

Ketiga PNS yang merupakan bidan desa yang bekerja di Dinas Kesehatan Poso itu yakni Rifka Nofita Pesik, Deice Perone, dan Agustin M. Torinding. Mereka dipecat sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jenis pelanggaran berbeda, sala satu PNS dipecat merupakan permintaan sendiri dan kedua PNS atas dasar ketidakdisiplinan atau pelanggaran berat.  

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Reformasi Birokrasi (BKD-RB) Kabupaten Poso, Sukimin  mengakui ketiga PNS yang dipecat itu sesuai dengan UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Dijelaskan, sesuai dengan aturan tidak masuk selama empat puluh enam hari yang diakumulasikan selama satu tahun, sehingga dilakukan langkah tegas yakni pemecatan.

Dalam apel tersebut Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu yang didampingi Assisten III Yoksan Lakukua dan Kaban BKDRB Kabupaten Poso, Sukimin, melakukan sidak kebarisan para PNS berdasarkan laporan absensi.

Pewarta : Feri Timparosa
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024