Palu,  (antarasulteng.com) - Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyeludupan kayu hitam dengan terdakwa bernama Tato.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Made Sukanada mengagendakan pemeriksaan saksi ahli Sugiono dari Bea Cukai.

Sugiono dalam kesaksiannya berpendapat bagi kapal pengangkut barang ekspor, sebelum berlayar terlebih dulu wajib memberitahukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke kantor Bea dan Cukai.

Dikatakan, PEB itu dilakukan untuk memperoleh respons Persetujuan Ekspor (PE). Sementara PEB berisi informasi data barang ekspor.

Bila tidak dilakukan, hal ini telah melanggar aturan, sementara kayu hitam merupakan golongan yang dilarang ekspor sesuai peraturan menteri perdagangan, katanya.

Sementara terdakwa Tato mengaku, bahwa ia melakukan pekerjaan itu dikarenakan iming-iming pembayaran upah sebesar Rp1,5 juta, jika berhasil membawa barang ketempat tujuan yakni Tawau, Malaysia.

"Saat itu saya sementara tidak bekerja alias menggangur," katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya, Rabu (16/3) menjelaskan bahwa terdakwa Tato bertemu dengan Ibrahim pemilik kapal "Doa Selamat" untuk membawa kayu ebony sebanyak 324 batang, dari Tanjung Pada, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala bertolak ke Tawau, Malaysia.

Saat berlayar kapal berpapasan dengan kapal patroli, sehingga mereka diminta berhenti. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatanya, ternyata tidak memiliki dokumen sama sekali.

Akibat perbuatanya terdakwa diancam pidana pasal 102 huruf a jo. huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.  

Pewarta : Fauzi
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024