Bandung (ANTARA) -
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan daring (online scam), khususnya yang berkedok penawaran kerja di luar negeri, guna meminimalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu mencatat angka kasus TPPO cukup tinggi mencapai 2.199 kasus penipuan daring yang menimpa WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.
"Bulan ini ada empat kasus di Dubai yang jadi korban. Ini jadi perhatian utama karena jumlahnya meningkat pesat, kemudian negara tujuannya menyebar," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Kasus WNI di Luar Negeri bagi Pemangku Kepentingan Daerah di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dari ribuan kasus tersebut, Judha menyebut Kamboja merupakan negara yang paling banyak ditemukan WNI menjadi korban kasus TPPO dengan cara penipuan daring, dengan jumlah 1.233 kasus. Kedua, tambahnya, adalah Filipina dengan ditemukan 426 kasus.
Judha menjelaskan kasus TPPO bermodus penipuan daring itu cukup mudah dikenali atau dicurigai, karena biasanya pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan syarat-syarat mudah, seperti tawaran pekerjaan informal bergaji besar.
"Kemudian, tidak ada kualifikasi khusus dan perusahaannya tidak terdaftar. Jadi, jangan mudah untuk terbujuk rayu," tambahnya.
Dia mengatakan modus penipuan daring itu biasanya menawarkan pekerjaan di negara-negara Asia Tenggara, seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam.
Apabila masyarakat menemukan kecurigaan atas tawaran kerja berbasis daring tersebut, Judha mengingatkan supaya jangan dipaksakan untuk berangkat. Apalagi, tambahnya, keberangkatan menuju negara lokasi kerja itu tanpa membutuhkan visa yang jelas.
"Kami juga bekerjasama dengan pemerintah daerah serta LSM (lembaga swadaya masyarakat) untuk mencegah adanya warga yang terkena modus TPPO, karena agen-agen itu tidak peduli kondisi warga yang berangkat. Mereka hanya (berpikir) mendapatkan untung," kata Judha.
Selain itu, berdasarkan kasus TPPO yang ditangani Kemlu, dia menyebutkan alasan WNI yang mencari kerja di luar negeri bukan semata-mata untuk mencari uang, tetapi karena ada permasalahan rumah tangga.
"Sehingga, ini juga penguatan di internal keluarga sangat penting untuk dilakukan," ujar Judha Nugraha.
Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu mencatat angka kasus TPPO cukup tinggi mencapai 2.199 kasus penipuan daring yang menimpa WNI sejak 2020 hingga Mei 2023.
"Bulan ini ada empat kasus di Dubai yang jadi korban. Ini jadi perhatian utama karena jumlahnya meningkat pesat, kemudian negara tujuannya menyebar," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Kasus WNI di Luar Negeri bagi Pemangku Kepentingan Daerah di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dari ribuan kasus tersebut, Judha menyebut Kamboja merupakan negara yang paling banyak ditemukan WNI menjadi korban kasus TPPO dengan cara penipuan daring, dengan jumlah 1.233 kasus. Kedua, tambahnya, adalah Filipina dengan ditemukan 426 kasus.
Judha menjelaskan kasus TPPO bermodus penipuan daring itu cukup mudah dikenali atau dicurigai, karena biasanya pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan syarat-syarat mudah, seperti tawaran pekerjaan informal bergaji besar.
"Kemudian, tidak ada kualifikasi khusus dan perusahaannya tidak terdaftar. Jadi, jangan mudah untuk terbujuk rayu," tambahnya.
Dia mengatakan modus penipuan daring itu biasanya menawarkan pekerjaan di negara-negara Asia Tenggara, seperti Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam.
Apabila masyarakat menemukan kecurigaan atas tawaran kerja berbasis daring tersebut, Judha mengingatkan supaya jangan dipaksakan untuk berangkat. Apalagi, tambahnya, keberangkatan menuju negara lokasi kerja itu tanpa membutuhkan visa yang jelas.
"Kami juga bekerjasama dengan pemerintah daerah serta LSM (lembaga swadaya masyarakat) untuk mencegah adanya warga yang terkena modus TPPO, karena agen-agen itu tidak peduli kondisi warga yang berangkat. Mereka hanya (berpikir) mendapatkan untung," kata Judha.
Selain itu, berdasarkan kasus TPPO yang ditangani Kemlu, dia menyebutkan alasan WNI yang mencari kerja di luar negeri bukan semata-mata untuk mencari uang, tetapi karena ada permasalahan rumah tangga.
"Sehingga, ini juga penguatan di internal keluarga sangat penting untuk dilakukan," ujar Judha Nugraha.