Solok Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengkampanyekan stop kekerasan pada anak dan berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak.

"Pemerintah daerah memberikan dukungan penuh stop kekerasan pada anak dan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran kita bersama terhadap segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak," kata Bupati Solok Selatan Khairunas, saat Car Free Day (CFD) di RTH Solok Selatan di Padang Aro, Minggu (11/6).

Dukungan bersama ini juga diberikan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, masyarakat dan pelajar yang ikut memeriahkan CFD.

Semua lapisan masyarakat, kata bupati, harus memiliki kesadaran untuk menolak segala bentuk tindakan kekerasan terhadap anak dengan rentang usia di bawah 18 tahun.

Khairunas juga mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah mengadakan pelayanan masyarakat dan telah berkolaborasi satu sama lain.

"Inilah karakter Solok Selatan, OPD, masyarakat yang saling berkolaborasi sama lain," katanya.

Ketua Forum Anak, Binaan Dinas PPKB dan PPA Solok Selatan Meizi Hayati Zahra mengajak masyarakat untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak.

"Jika ditemui kekerasan terhadap anak segera laporkan kepada Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Solok Selatan," katanya.

Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Anak sebagai generasi muda memegang peran penting untuk menjaga dan mewariskan cita-cita bangsa.

Jika anak kerap kali mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi sejak anak-anak maka setelah besar akan berdampak terhadap psikologis anak itu sendiri.
 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024