Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menargetkan kontribusi industri manufaktur Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara mampu mencapai 30 persen pada 2045 mendatang.
“Pertumbuhan industri manufaktur kita harapkan bisa lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi sehingga kontribusinya terhadap PDB bisa mencapai 30 persen,” kata Suharso di Jakarta, Kamis.
Hal itu ia sampaikan dalam gelaran peluncuran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Indonesia Emas 2045 di Djakarta Theater, Jakarta.
Suharso menilai, salah satu kunci strategi yang diperlukan guna mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 adalah industrialisasi. Dengan adanya industrialisasi yang efektif dan berkelanjutan, diharapkan pemerintah mampu membangkitkan serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia sesuai target yang telah ditetapkan sebelumnya.
Agar lebih efektif, pemerintah akan berfokus pada industri-industri tertentu. Adapun industri tersebut di antaranya pertama, Industri Sumber Daya Alam (SDA). Kedua, Industri Dasar yang mencakup Kimia Dasar dan Logam.
Ketiga, Industri Berteknologi Menengah-Tinggi yang mencakup perkapalan dan kedirgantaraan, otomotif dan pertahanan. Keempat, yakni Industri Barang Konsumsi Berkelanjutan yang mencakup Industri Makanan dan Minuman, Industri Tekstil serta Alas Kaki.
Kelima sekaligus yang terakhir, yaitu Industri Berbasis Inovasi dan Riset, seperti Bioteknologi.
Lebih lanjut, Suharso menilai dengan adanya bonus demografi yang dimiliki Indonesia, para generasi muda ke depan harus menjadi generasi emas yang menguasai bahasa lokal, internasional, bahkan koding. Penguasaan bahasa diperlukan agar mampu mengimbangi kemajuan teknologi serta ekonomi yang semakin transformatif.
“Sehingga menjadi alat komunikasi manusia dalam menghadapi perkembangan teknologi yang pesat, serta menjadi contoh langkah transformatif,” ujarnya.
Saat ini, Bappenas bersama pemerintah tengah menggodok Undang-Undang RPJPN 2025-2045 yang rencananya akan disahkan pada September 2023 mendatang. Suharso berharap, UU itu mampu menjadi pedoman bagi para Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam merancang visi dan misinya untuk Pemilihan Umum 2024 nanti.