Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wagub Sulteng) Ma'mun Amir menyatakan bahwa Festival Lestari menjadi satu upaya untuk memperkuat komitmen pemerintah dan multi pihak agar menjaga, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan dan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.
"Festival Lestari upaya untuk pelestarian lingkungan dan kawasan serta untuk peningkatan ekonomi masyarakat," kata Ma'mun Amir, di Sigi, Rabu.
Festival Lestari akan dilaksanakan di Kabupaten Sigi pada tanggal 23 - 25 Juni 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh sembilan kabupaten anggota Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) dengan jumlah peserta 105 orang, serta tamu undangan dari dalam dan luar negeri sebanyak 500 orang.
Panitia Festival Lestari menggelar konferensi pers bertempat di Sigi, Rabu (21/6). Konferensi pers ini menghadirkan narasumber Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir, Bupati Sigi Mohamad Irwan, pejabat Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), kelompok pemberdayaan pengelola hasil hutan bukan kayu, dan Ketua Kadin Kabupaten Sigi.
Dalam konferensi pers itu, Ma'mun Amir menyatakan bahwa Pemprov Sulteng mendukung penuh pelaksanaan Festival Lestari.
"Iya, hal ini karena Festival Lestari ada konsep perlindungan lingkungan, semua mendorong multi pihak untuk menjaga kawasan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Kabupaten Sigi merupakan daerah yang kaya dengan potensi sumber daya alam pertanian, kehutanan, peternakan dan perikanan, perkebunan dan pariwisata khususnya wisata alam.
"Maka konsep pengembangan potensi SDM berbasis lestari sangat layak dan tepat, yang harus dicontohi oleh daerah - daerah lain," ungkapnya.
Terkait hal itu, Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan bahwa Sigi terdiri dari 76 persen kawasan hutan dan konservasi, dan 24 persen kawasan budidaya.
"Sigi berkomitmen kuat melestarikan dan meningkatkan kualitas hutan sebanyak 50 persen," ungkapnya.
Komitmen itu, ujarnya, diimplementasikan oleh Pemkab Sigi dengan membuat Peraturan Daerah Tentang Sigi Hijau. Melalui aturan ini, Pemkab Sigi menggagas penanaman 5.000 pohon setiap desa pada tahap pertama, dan pada tahap ke dua 10.000 pohon per desa.
Pohon yang ditanam di desa yaitu pohon produktif atau pohon yang berdampak ekonomis, pohon pelindung dan pohon endemik khas daerah.
Bupati Sigi Mohamad Irwan hadir dalam konferensi pers mengenai festival lestari, di Sigi, Rabu (21/6/2023). (ANTARA/Muhammad Hajiji)
"Festival Lestari upaya untuk pelestarian lingkungan dan kawasan serta untuk peningkatan ekonomi masyarakat," kata Ma'mun Amir, di Sigi, Rabu.
Festival Lestari akan dilaksanakan di Kabupaten Sigi pada tanggal 23 - 25 Juni 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh sembilan kabupaten anggota Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) dengan jumlah peserta 105 orang, serta tamu undangan dari dalam dan luar negeri sebanyak 500 orang.
Panitia Festival Lestari menggelar konferensi pers bertempat di Sigi, Rabu (21/6). Konferensi pers ini menghadirkan narasumber Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir, Bupati Sigi Mohamad Irwan, pejabat Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), kelompok pemberdayaan pengelola hasil hutan bukan kayu, dan Ketua Kadin Kabupaten Sigi.
Dalam konferensi pers itu, Ma'mun Amir menyatakan bahwa Pemprov Sulteng mendukung penuh pelaksanaan Festival Lestari.
"Iya, hal ini karena Festival Lestari ada konsep perlindungan lingkungan, semua mendorong multi pihak untuk menjaga kawasan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Kabupaten Sigi merupakan daerah yang kaya dengan potensi sumber daya alam pertanian, kehutanan, peternakan dan perikanan, perkebunan dan pariwisata khususnya wisata alam.
"Maka konsep pengembangan potensi SDM berbasis lestari sangat layak dan tepat, yang harus dicontohi oleh daerah - daerah lain," ungkapnya.
Terkait hal itu, Bupati Sigi Mohamad Irwan mengatakan bahwa Sigi terdiri dari 76 persen kawasan hutan dan konservasi, dan 24 persen kawasan budidaya.
"Sigi berkomitmen kuat melestarikan dan meningkatkan kualitas hutan sebanyak 50 persen," ungkapnya.
Komitmen itu, ujarnya, diimplementasikan oleh Pemkab Sigi dengan membuat Peraturan Daerah Tentang Sigi Hijau. Melalui aturan ini, Pemkab Sigi menggagas penanaman 5.000 pohon setiap desa pada tahap pertama, dan pada tahap ke dua 10.000 pohon per desa.
Pohon yang ditanam di desa yaitu pohon produktif atau pohon yang berdampak ekonomis, pohon pelindung dan pohon endemik khas daerah.