Palu (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa senjata api (senpi) dan amunisi dinas yang dipergunakan oleh masing-masing personel, dalam rangka mencegah penyalahgunaan saat bertugas.
"Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri, mengingat data pada tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan masih adanya kasus pelanggaran terkait penggunaan senpi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin.
Ia mengatakan pemeriksaan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan ini, kata dia, sebagai tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2663/WAS/2024 tanggal 3 November 2024, yang berisi petunjuk dan arahan terkait banyaknya penyalahgunaan senpi oleh anggota Polri, baik dalam pelaksanaan kedinasan maupun di luar kedinasan.
Kegiatan ini berlangsung di Markas Polda Sulteng dan difokuskan pada pemeriksaan secara serentak terhadap senpi dan amunisi seluruh satuan kerja (satker), dari tingkat mabes, polda, maupun polres.
Ia menuturkan pemeriksaan senpi tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab personel dalam perawatan serta penggunaan senpi dinas sesuai prosedur.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas diberikan, berupa penarikan senjata api terhadap personel yang melanggar aturan, termasuk yang tidak memperpanjang izin pemegang senpi.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan empat personel dengan surat Izin pemegang senjata api sudah tidak berlaku, sehingga senjata api milik empat personel itu ditarik oleh Bidpropam.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan disiplin personel dalam mematuhi ketentuan penggunaan senpi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.