Qatar bahas dimulainya fase kedua gencatan senjata Gaza

id Qatar, fase kedua gencatan senjata, Jalur Gaza

Qatar bahas dimulainya fase kedua gencatan senjata Gaza

Anak-anak yang terlantar bermain di luar tenda mereka saat udara dingin, di tempat penampungan sementara dekat pelabuhan Gaza di Kota Gaza, Palestina, Senin (29/12/2025). ANTARA/ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad/aa.

Doha (ANTARA) - Qatar bersama mediator lain dalam konflik Jalur Gaza membahas transisi ke fase kedua perjanjian gencatan senjata, yang akan melibatkan pengerahan kontingen internasional, kata juru bicara Menteri Luar Negeri Qatar, Majed al-Ansari, pada Selasa.

"Qatar bekerja sama dengan mediator lain untuk memastikan pelaksanaan fase kedua perjanjian gencatan senjata Gaza," kata al-Ansari dalam sebuah konferensi pers.

Qatar juga tengah bernegosiasi dengan para mediator untuk melanjutkan operasi di penyeberangan Rafah, antara Jalur Gaza dan Mesir, serta untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan, imbuhnya.

Perjanjian gencatan senjata antara Israel dan gerakan Palestina Hamas di Jalur Gaza mulai berlaku pada 10 Oktober.

Perwakilan Hamas, Ghazi Hamad, mengatakan kepada RIA Novosti pada Desember bahwa tentara Israel telah melanggar gencatan senjata lebih dari 900 kali, dengan otoritas setempat melaporkan lebih dari 410 orang tewas dan lebih dari 1.100 orang luka-luka selama periode tersebut.

Pada pertengahan November, Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi yang diajukan AS untuk mendukung rencana komprehensif Presiden AS Donald Trump dalam menyelesaikan situasi di Gaza.

Tiga belas dari 15 anggota dewan memberikan suara mendukung, sementara Rusia dan China abstain.

Rencana AS untuk Gaza mengusulkan administrasi internasional sementara untuk wilayah tersebut, dan pembentukan dewan perdamaian yang dipimpin oleh Trump, serta pengerahan pasukan stabilisasi internasional.

Menteri Luar Negeri Rusia Sergey Lavrov mengatakan bahwa kelanjutan implementasi rencana perdamaian Trump untuk konflik Gaza diragukan, mengingat pernyataan dari Israel dan Hamas tentang pelanggaran terhadap syarat-syarat inisiatif tersebut.

Sumber: Sputnik-OANA



Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.