Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan sebanyak 13.869 kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang rusak dan tidak terpakai di daerah tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Donggala Rahmanur mengatakan KTP elektronik itu didapatkan saat masyarakat hendak mengganti elemen data maupun mengalami kerusakan untuk selanjutnya diperbaiki.
"Jadi, KTP elektronik yang kami musnahkan ini karena sebelumnya dikembalikan oleh masyarakat karena sudah tidak sesuai datanya seperti ada yang ganti status perkawinan, pekerjaan, alamat, ganti foto, pindah domisili, hingga mengurus administrasi kependudukan dari luar daerah," kata Rahmanur saat ditemui awak media di Banawa, Rabu.
Ia mengemukakan KTP elektronik dimusnahkan bertujuan untuk mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan di masa mendatang.
"Sebagian besar memang KTP elektronik ini kondisinya sudah rusak dan tidak layak pakai sehingga perlu dimusnahkan dengan cara dibakar," ucapnya.
Ia menuturkan proses pemusnahan KTP elektronik tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya dalam pemusnahan ini harus dihadiri lintas sektor seperti pemerintah daerah, Polres, dan Kejari Donggala karena sudah menjadi prosedur wajib dalam menjaga keamanan data kependudukan masyarakat serta sebagai bentuk pertanggungjawaban barang hibah dari Ditjen Dukcapil," ujarnya.
Menurut dia, ke depan kegiatan pemusnahan KTP elektronik yang rusak akan dilakukan secara berkala.
"Ke depan kita agendakan pemusnahan KTP elektronik rusak minimal setahun sekali sebagai bentuk komitmen Dukcapil Donggala dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi masyarakat," kata dia.
