Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut) menaikkan insentif para imam, wakil imam, pengurus masjid, pendeta dan staf pendeta yang tersebar di daerah tersebut.
"Selain itu, kami juga menyalurkan bantuan rumah ibadah dan santunan duka bagi masyarakat Halteng yang keluarganya mendapat musibah atau kedukaan," kata Penjabat Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji dihubungi, Senin (17/7).
Penjabat Bupati Ikram Malan Sangaji membuat terobosan dalam bidang keagamaan untuk meningkatkan taraf hidup imam dan pendeta dengan mendapatkan kesejahteraan yang memadai.
Dia mengatakan untuk imam diberi insentif setiap bulan sebesar Rp2 juta yang sebelumnya hanya Rp1 juta, wakil imam Rp1,5 juta sebelumnya hanya Rp750 ribu dan pengurus masjid Rp1 juta sebelumnya hanya Rp500 ribu.
Sedangkan, untuk pendeta sebesar Rp1,5 juta sebelumnya Rp750 ribu, staf pendeta Rp1 juta sebelumnya hanya Rp500 ribu.
Selain insentif para imam dan pendeta, kebijakan Penjabat Bupati juga menaikkan bantuan rumah ibadah, sebelumnya satu rumah ibadah Rp10 juta dinaikkan menjadi Rp50 juta.
Bukan hanya bantuan rumah ibadah dan insentif tapi juga Pemkab Halteng memberi santunan duka bagi keluarga yang meninggal dunia sebesar Rp5 juta per jiwa.
Penjabat Bupati mengatakan bantuan duka diberikan kepada masyarakat yang mempunyai KK dan KTP Halteng, untuk masyarakat dari luar Halteng tidak mendapatkan bantuan duka dari Pemkab Halteng.
Bahkan, Pemkab Halteng juga memberi bantuan bagi guru ngaji sebesar Rp1 juta dan untuk keseluruhan anggaran melekat di Bagian Kesra Setda Halteng.
Sedangkan, untuk pembayaran terhitung lima bulan ke depan setelah APBD Perubahan yang dimulai dari bulan Agustus sampai dengan akhir 2024.
"Untuk itu, bagi penerima insentif akan dibuat SK bupati, untuk draf sementara disiapkan," ujarnya.
"Selain itu, kami juga menyalurkan bantuan rumah ibadah dan santunan duka bagi masyarakat Halteng yang keluarganya mendapat musibah atau kedukaan," kata Penjabat Bupati Halteng Ikram Malan Sangaji dihubungi, Senin (17/7).
Penjabat Bupati Ikram Malan Sangaji membuat terobosan dalam bidang keagamaan untuk meningkatkan taraf hidup imam dan pendeta dengan mendapatkan kesejahteraan yang memadai.
Dia mengatakan untuk imam diberi insentif setiap bulan sebesar Rp2 juta yang sebelumnya hanya Rp1 juta, wakil imam Rp1,5 juta sebelumnya hanya Rp750 ribu dan pengurus masjid Rp1 juta sebelumnya hanya Rp500 ribu.
Sedangkan, untuk pendeta sebesar Rp1,5 juta sebelumnya Rp750 ribu, staf pendeta Rp1 juta sebelumnya hanya Rp500 ribu.
Selain insentif para imam dan pendeta, kebijakan Penjabat Bupati juga menaikkan bantuan rumah ibadah, sebelumnya satu rumah ibadah Rp10 juta dinaikkan menjadi Rp50 juta.
Bukan hanya bantuan rumah ibadah dan insentif tapi juga Pemkab Halteng memberi santunan duka bagi keluarga yang meninggal dunia sebesar Rp5 juta per jiwa.
Penjabat Bupati mengatakan bantuan duka diberikan kepada masyarakat yang mempunyai KK dan KTP Halteng, untuk masyarakat dari luar Halteng tidak mendapatkan bantuan duka dari Pemkab Halteng.
Bahkan, Pemkab Halteng juga memberi bantuan bagi guru ngaji sebesar Rp1 juta dan untuk keseluruhan anggaran melekat di Bagian Kesra Setda Halteng.
Sedangkan, untuk pembayaran terhitung lima bulan ke depan setelah APBD Perubahan yang dimulai dari bulan Agustus sampai dengan akhir 2024.
"Untuk itu, bagi penerima insentif akan dibuat SK bupati, untuk draf sementara disiapkan," ujarnya.