Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Sigi harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan lingkungan masyarakat, demi menjaga keseimbangan ekologis serta keberlangsungan hidup bersama.
"Pembangunan PLTA harus memperhatikan kelestarian lingkungan utamanya hutan lindung dan kawasan masyarakat," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi, Kamis.
Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Gumbasa. Pembangunan PLTA ini merupakan proyek strategis nasional sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
PLTA ini direncanakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di empat daerah meliputi Kabupaten Sigi, Kota Palu, Tolitoli dan Donggala, dengan kapasitas sebesar 156 MW dengan pelaksana pembangunan yaitu PT Gumbasa Energi Bersih.
Bupati Sigi Mohamad Irwan dan jajarannya menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, untuk membahas aspek lingkungan atas pembangunan PLTA itu.
Mohamad Irwan mengatakan bahwa Pemkab Sigi mendukung pembangunan PLTA di wilayah Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Namun, pembangunan tersebut harus memperhatikan aspek lingkungan dan kawasan masyarakat.
"Sebelum proyek ini dimulai, seluruh elemen institusi yang terlibat dalam proyek ini, harus melakukan kajian yang lebih jauh dan betul-betul memperhatikan aspek lingkungan serta kawasan masyarakat," sebutnya.
Ia mengatakan, sebelum dimulai pembangunan, dokumen perizinan harus menjadi perhatian semua pihak baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Hal ini, ujar dia, agar dokumen perizinan yang diberikan oleh pemerintah memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat.
"Aspek lingkungan dan kawasan permukiman, kawasan budidaya masyarakat, harus dipertimbangkan dan diperhatikan secara seksama," ungkapnya.
Bupati Sigi Mohamad Irwan dan jajarannya rapat bersama pihak Kementerian LHK di Jakarta (ANTARA/HO-Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)
"Pembangunan PLTA harus memperhatikan kelestarian lingkungan utamanya hutan lindung dan kawasan masyarakat," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan di Sigi, Kamis.
Pembangunan PLTA di Kabupaten Sigi akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Gumbasa. Pembangunan PLTA ini merupakan proyek strategis nasional sesuai Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
PLTA ini direncanakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan energi listrik di empat daerah meliputi Kabupaten Sigi, Kota Palu, Tolitoli dan Donggala, dengan kapasitas sebesar 156 MW dengan pelaksana pembangunan yaitu PT Gumbasa Energi Bersih.
Bupati Sigi Mohamad Irwan dan jajarannya menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, untuk membahas aspek lingkungan atas pembangunan PLTA itu.
Mohamad Irwan mengatakan bahwa Pemkab Sigi mendukung pembangunan PLTA di wilayah Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Namun, pembangunan tersebut harus memperhatikan aspek lingkungan dan kawasan masyarakat.
"Sebelum proyek ini dimulai, seluruh elemen institusi yang terlibat dalam proyek ini, harus melakukan kajian yang lebih jauh dan betul-betul memperhatikan aspek lingkungan serta kawasan masyarakat," sebutnya.
Ia mengatakan, sebelum dimulai pembangunan, dokumen perizinan harus menjadi perhatian semua pihak baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
Hal ini, ujar dia, agar dokumen perizinan yang diberikan oleh pemerintah memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat.
"Aspek lingkungan dan kawasan permukiman, kawasan budidaya masyarakat, harus dipertimbangkan dan diperhatikan secara seksama," ungkapnya.