Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Wakil Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Samuel Yansen Pongi meminta kepada pemerintah desa (pemdes) di daerah itu agar meningkatkan kualitas tata kelola aset desa.
"Penatakelolaan aset desa ini harus menjadi satu perhatian dalam menyelenggarakan pemerintahan desa," ucap Samuel Yansen Pongi di Sigi, Sabtu.
Aset desa, ujar dia, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta sarana infastruktur dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran desa, harus diikutkan dengan pencatatan, pemeliharaan, pengendalian dan evaluasi.
Aset-aset tersebut, ujar dia, akan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa, sebagai bentuk pemenuhan ketentuan perundang-undangan.
"Aset dan barang milik negara wajib dipertanggungjawabkan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, aparatur desa harus memiliki kemampuan dan cermat dalam mengelola aset-aset negara yang ada di wilayahnya. Apalagi aset negara di desa menjadi satu sasaran/objek pemeriksaan, yang dilakukan oleh otoritas pemerintah.
Bahkan, sebut dia, penggunaan anggaran dana desa dan dana desa yang dikelola aparatur desa, menjadi salah satu objek pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini, barang milik negara atau aset-aset yang ada di desa menjadi objek pemeriksaan, baik oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupu auditor BPK, bahkan pengelolaan anggaran desa merupakan salah satu area intervensi KPK," ujarnya.
Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi evaluasi akuntabilitas aset desa, yang melibatkan pemerintah desa di kabupaten tersebut.
Anggaran desa menjadi satu objek. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan aset-aset negara di desa, menjadi penting sekali," kata dia.
Peserta rapat koordinasi evaluasi akuntabilitas aset desa, yang melibatkan pemerintah desa se-Kabupaten Sigi. (ANTARA/HO-Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)
"Penatakelolaan aset desa ini harus menjadi satu perhatian dalam menyelenggarakan pemerintahan desa," ucap Samuel Yansen Pongi di Sigi, Sabtu.
Aset desa, ujar dia, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta sarana infastruktur dan fasilitas yang dibangun dengan anggaran desa, harus diikutkan dengan pencatatan, pemeliharaan, pengendalian dan evaluasi.
Aset-aset tersebut, ujar dia, akan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa, sebagai bentuk pemenuhan ketentuan perundang-undangan.
"Aset dan barang milik negara wajib dipertanggungjawabkan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, aparatur desa harus memiliki kemampuan dan cermat dalam mengelola aset-aset negara yang ada di wilayahnya. Apalagi aset negara di desa menjadi satu sasaran/objek pemeriksaan, yang dilakukan oleh otoritas pemerintah.
Bahkan, sebut dia, penggunaan anggaran dana desa dan dana desa yang dikelola aparatur desa, menjadi salah satu objek pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat ini, barang milik negara atau aset-aset yang ada di desa menjadi objek pemeriksaan, baik oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupu auditor BPK, bahkan pengelolaan anggaran desa merupakan salah satu area intervensi KPK," ujarnya.
Hal ini mendorong Pemerintah Kabupaten Sigi menggelar rapat koordinasi evaluasi akuntabilitas aset desa, yang melibatkan pemerintah desa di kabupaten tersebut.
Anggaran desa menjadi satu objek. Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa dan aset-aset negara di desa, menjadi penting sekali," kata dia.