Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan sebanyak 711 bakal calon legislatif (caleg) DPRD provinsi setempat telah memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024.
"Sementara sisanya 171 bakal caleg untuk DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Komisioner KPU Provinsi Sulteng Christian A. Oruwo di Palu, Senin.
Ia menyampaikan dari 17 partai politik (parpol) yang mengajukan berkas administrasi bakal caleg, di antaranya baru dua parpol dinyatakan 100 persen MS, yakni Partai Gerindra dan Partai Hanura.
Sementara 15 parpol lainnya, kata dia, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas administrasi atau penggantian bakal caleg selama masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.
Menurut dia, alasan dari 171 calon yang dinyatakan TMS itu, di antaranya masih berstatus aparatur sipil negara (ASN), legalisir ijazah dan surat pengganti Ijazah yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Christian juga menyebut sebanyak 25 bakal calon anggota DPD RI asal Sulteng dinyatakan seluruhnya telah memenuhi syarat (MS).
Hasil tersebut, kata dia, diperoleh setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan mulai 10 – 6 Agustus 2023.
Ia berharap pada tahapan selanjutnya agar setiap parpol dapat dengan cermat memperhatikan berkas persyaratan pencalonan bakal caleg yang diajukan, dan segera melakukan perbaikan dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan itu.
"Kami menekankan agar bersama-sama memperhatikan terkait syarat pencalonan itu, jadi pada masa pencermatan parpol tersebut dokumennya diharapkan bisa memenuhi syarat," katanya.
Ia menyampaikan bahwa pengumuman DCS akan diumumkan oleh KPU pada 19 sampai 23 Agustus 2023, kemudian masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.