Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait nama-nama bakal calon anggota legislatif yang masuk daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum 2024.
"Hingga saat ini kami belum menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu Iskandar Lembah di Kota Palu, Sabtu.
Iskandar mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan tanggapan dan masukan terhadap 603 nama yang telah diumumkan dalam DCS hingga batas akhir tanggal 28 Agustus 2023.
Ia mengatakan tanggapan masyarakat terhadap bakal caleg tersebut sangat penting bagi KPU sebelum menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Menurut Iskandar, masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri, seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), paspor, dan/atau identitas lainnya, masukan dan tanggapan disertai bukti relevan.
Masukan dan tanggapan masyarakat itu dapat disampaikan kepada KPU Kota Palu melalui website info pemilu KPU, yaitu infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kota Palu yang beralamat di Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6 Palu.
"Masukan dan tanggapan disampaikan masyarakat secara tertulis juga harus disertai bukti identitas diri. KPU kemudian akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan," katanya.
Ia mengatakan bahwa identitas masyarakat yang memberikan tanggapan tidak akan diumumkan ke publik.
Setelah diumumkan ke masyarakat, tahapan pencalonan berikutnya adalah pengajuan pengganti DCS setelah ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 14 hingga 20 September 2023.
Verifikasi atas penggantian DCS pada tanggal 21-23 September, dilanjutkan pencermatan rencana DCT 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Penyusunan dan memasang DCT 4 Oktober hingga 3 November. Untuk pengumuman DCT pada 4 November 2023.
"Hingga saat ini kami belum menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Palu Iskandar Lembah di Kota Palu, Sabtu.
Iskandar mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan tanggapan dan masukan terhadap 603 nama yang telah diumumkan dalam DCS hingga batas akhir tanggal 28 Agustus 2023.
Ia mengatakan tanggapan masyarakat terhadap bakal caleg tersebut sangat penting bagi KPU sebelum menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Menurut Iskandar, masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri, seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), paspor, dan/atau identitas lainnya, masukan dan tanggapan disertai bukti relevan.
Masukan dan tanggapan masyarakat itu dapat disampaikan kepada KPU Kota Palu melalui website info pemilu KPU, yaitu infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Kota Palu yang beralamat di Jalan Balai Kota Selatan Nomor 6 Palu.
"Masukan dan tanggapan disampaikan masyarakat secara tertulis juga harus disertai bukti identitas diri. KPU kemudian akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan," katanya.
Ia mengatakan bahwa identitas masyarakat yang memberikan tanggapan tidak akan diumumkan ke publik.
Setelah diumumkan ke masyarakat, tahapan pencalonan berikutnya adalah pengajuan pengganti DCS setelah ada masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 14 hingga 20 September 2023.
Verifikasi atas penggantian DCS pada tanggal 21-23 September, dilanjutkan pencermatan rencana DCT 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Penyusunan dan memasang DCT 4 Oktober hingga 3 November. Untuk pengumuman DCT pada 4 November 2023.