Poso (antarasulteng.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mulai menyelidiki proyek normalisasi sungai di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Poso, karena dilaporkan masyarakat mengandung kasus korupsi. 

Proyek senilai Rp1,8 miliar untuk tiga paket tersebut didanai APBN tahun anggaran 2015. Proyek tersebut terletak di Kecamatan Pamona Bersaudara, yakni di sungai Desa Kameasi, Sungai Desa Toinasa dan Sungai Desa Tiwaa. Masing –masing sungai tersebut mendapat alokasi senilai Rp600 juta. 

Kepala Seksi Intel Kejari Poso, Muslim yang dihubungi di Poso, Senin, pihaknya meneliti pelaksanaan proyek tersebut sehubungan adanya laporan warga yang diduga ada unsur tindak pidana korupsi di dalamnya.

Sementara ini pihak Kejari Poso masih dalam tahap penyelidikan dengan pengumpulan data, katanya.

"Iya benar, saat ini masih tahap penyelidikan dengan pengumpulan data apakah sesuai laporan warga adanya unsur korupsi atau tidak,” katanya.

Dirinya mengakui jika oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kepala BPBD Poso, Masdian Mentiri telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. 

Sementara itu Mesdian Mentiri yang ditemui di ruanganya mengatakan proyek tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Ditanya mengapa proyek tersebut tidak melalui proses tender? Dirinya mengatakan hal itu tidak menjadi masalah sebab proyek siaga bencana adalah proyek yang 'emergency' untuk menolong orang, olehnya tidak melalui proses tender namun hanya melalui proses penunjukan langsung.

“Proyek siaga bencana itu memang tidak melalui proses tender, karna ini bersifat darurat, makanya hanya melalui proses penunjukan langsung (PL)," akunya.

Sementara terkait pemanggilan dirinya oleh pihak Kejari Poso, Masdian mengatakan itu hanya sebatas memberikan klarifikasi kepada penyidik kejaksaan. 

“Saya hanya dipanggil sebatas klarifikasi saja, bukan diperiksa," tuturnya. 

Pewarta : Feri Timparosa
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024