Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menangani berbagai macam dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim, mulai dari tindak kekerasan hingga teror terhadap hakim.

"Jenisnya macam-macam, ada tindak kekerasan terhadap hakim," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi dalam seminar internasional KY dengan tema "Mewujudkan Independensi Peradilan Melalui Jaminan Keamanan Hakim dan Persidangan" di Jakarta, Selasa.

Kadafi menjelaskan bahwa KY menangani dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim (PMKH) tindakan kekerasan hakim di berbagai pengadilan di Indonesia.

Dia mencontohkan kejadian hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disabet dengan sabuk oleh pengacara yang tidak puas dengan putusan hakim. Kemudian, kasus hakim yang dipukul kursi dalam sebuah perkara perceraian di pengadilan lainnya.

"Ini kita tangani langkah hukum. Semua diproses ke dalam upaya penegakan hukum pidana, tapi juga ada tindakan-tindakan lain," papar Kadafi.

Selain tindak kekerasan terhadap hakim, sambung dia, KY juga menangani dugaan PMKH kekerasan seksual hingga teror. KY kerap mendapati kasus teror terhadap hakim di PN Bengkalis.

"Yang paling sering kita bahas itu di PN Bengkalis, yaitu sebuah pengadilan yang yurisdiksinya mencakup perbatasan dengan Malaysia dan mayoritas perkara yang ditangani, diperiksa, dan diputus oleh hakim-hakim di PN tersebut adalah penyelundupan narkotika," ucapnya.

Dijelaskan Kadafi, hakim di PN Bengkalis yang sebagian besar perempuan itu diteror di rumah dinasnya.

"Ada bangkai-bangkai binatang yang disebar, kemudian di rumah-rumah hakim perempuan itu dicoret-coret dengan gambar-gambar yang tidak senonoh. Bahkan, kendaraan operasional yang mereka gunakan untuk ke kantor sehari-hari itu dirusak, bannya dibolongi dan lain-lain," kata Kadafi.

Terhadap kasus tersebut, KY melakukan fasilitasi pengamanan. KY bekerja sama dengan pengadilan dan kepolisian setempat untuk menggalakkan patroli yang lebih intensif.

"Di samping juga kita membuat rekomendasi kepada Mahkamah Agung agar memperbaiki fasilitas keamanan pada rumah-rumah dinas hakim, terutama bagi hakim-hakim yang tugas di pengadilan dengan karakter perkara yang membahayakan, seperti yang ada di PN Bengkalis itu," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa KY memiliki tugas advokasi hakim, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim.

"Jadi, bisa dikatakan tugas advokasi hakim Komisi Yudisial ini mulai operasional pada 2013," ucapnya.

Hadir sebagai narasumber dalam seminar internasional KY, antara lain Supreme Court of the Philippines, Jose Midas P. Marquez; Resident Legal Advisor Malaysia, Aaron Lucoffil; Profesor dari University of South Australia, Warwick T. (Rick) Sarre; dan United States Marshals Service John R. Seagreaves.




 

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024