Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menerima aduan masyarakat adat Tau Taa Burangas terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin yang dilakukan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Karunia Alam Makmur di Kabupaten Morowali Utara.
"Mewakili Komnas HAM, kami berterima kasih atas penyampaian terkait hal yang menjadi keprihatinan dan persoalan masyarakat adat Tau Taa Burangas," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat melakukan pertemuan dengan masyarakat adat Tau Taa Burangas di Kantor Komnas HAM Perwakilan Sulteng di Palu, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti aduan dari masyarakat adat Tau Taa Burangas.
Dia meminta kepada Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk mengumpulkan seluruh data dan informasi lebih lanjut terkait masalah dugaan pengambilan lahan masyarakat adat oleh PT Karunia Alam Makmur.
"Kami akan melakukan analisis terlebih dahulu terhadap data dan informasi yang telah dikumpulkan dan mungkin nantinya akan ada pemantauan ke lapangan setelah dilakukan analisis," katanya.
Dalam kesempatan itu, Atnike yang didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Abd. Haris Semendawai dan Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedy Askary mendengarkan langsung aduan dan permintaan masyarakat adat Tau Taa Burangas yang didampingi oleh Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Koordinator Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulawesi Tengah Eva Susanti Bande yang juga sebagai pendamping masyarakat adat Tau Taa Burangas menjelaskan bahwa perusahaan kepala sawit PT Karunia Alam Makmur masuk beraktivitas ke wilayah adat dan menggunakan lahan tanpa melakukan komunikasi dan sosialisasi.
Perusahaan tersebut beraktivitas dengan mengambil lahan-lahan masyarakat adat yang berada di Desa Winangabino, Lijo, Sea, Parangisi, dan Ue Pakatu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Oleh karena itu, dia meminta Komnas HAM memberikan perlindungan agar tidak terjadi tindakan kriminal kepada masyarakat adat saat memperjuangkan hak atas lahan mereka.
"Kami juga meminta untuk mengomunikasikan masalah ini dengan bapak gubernur guna melakukan upaya lebih cepat dalam memeriksa izin perusahaan PT Karunia Alam Makmur ini atau menghentikan aktivitas perusahaan di wilayah adat masyarakat adat Tau Ta Burangas," katanya.
Masyarakat Adat Tau Taa Burangas sebelumnya telah melakukan protes dan menolak aktivitas diduga tidak berizin yang dilakukan oleh perusahaan itu. Akibatnya, masyarakat juga mendapatkan teror dan intimidasi dari pihak perusahaan dengan menggunakan aparat keamanan.
Beberapa waktu lalu, masyarakat adat Tau Taa Burangas juga telah melaporkan masalah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Morowali Utara, termasuk aparat penegak hukum, namun belum mendapatkan penyelesaian yang jelas dan tuntas.