Poso (antarasulteng.com) - Kantor Pengadilan Negeri (PN) di tiga kabupaten yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara dan Tojo Unauna tampaknya susah mendesak dibangun untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini harus datang ke PN Poso bila memiliki perkara pidana maupun perdata.
Hal itu dikemukakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIb Poso, Suhendra, di Kantor PN Poso, Selasa, terkait upaya pelayanna hukum kepada masyarakat di tiga kabupaten yang dimekarkan dari kabupaten Poso tersebut.
Menurut dia, belum adanya kantor PN di tiga kabupaten itu mengakibatkan biaya perkara di PN Poso tertinggi dari kabupaten Lain.
Dari segi perkara pidana, jauhnya jarak tempuh itu juga berdampak pada kosentrasi terdakwa saat diperiksa di depan pengadilan, sementara di sisi perkara perdata, memiliki biaya pedaftaran perkara yang tinggi karena dihitung berdasarkan radius tempat perkara dengan PN Poso.
Radius wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara dari PN Kota Poso itu lebih 200 km, dan Kabupaten Tojo Unauna berjarak sekitar 100 km.
"Iya, biaya perkara di Poso ini tergolong tinggi fantastik, karena biaya pendaftaran perkara dihitung berdasarkan jarak, sebab semakin jauh jaraknya semakin tinggi biaya perkaranya," ujar Suhendra.
Selain biaya perkara yang tinggi, juga jarak tempuh yang jauh dengan kondisi jalan darat berkelok-kelok dan badan jalan yang belum sepenuhnya mulus, mengakibatkan terdakwa letih dan tidak bisa kosentrasi penuh saat mengikuti sidang.
Menurut Suhendra, dengan Kantor PN di tiga Kabupaten itu, pemerintahan sudah membantu meringankan masyarakat dalam bidang biaya perkara.
Dia juga berharap pemerintah daerah masing-masing lebih kooperatif untuk mendorong pembangunan Kantor PN di daerahnya sehingga pelayanan terhadap masyarakat lebih dekat.
Untuk medirikan Kantor PN di tiga Kabupaten itu, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi yakni tersedia lahan yang bersetifikat dan telah dihibahkan ke Makamh Agung (MA) melalui DPRD, ada rekomendasi dari Polri dan Kejaksaan serta jumlah perkaranya memenuhi ketentuan.
"Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka PN Poso akan meneruskan hal itu ke Mahkamah Agung yang akan memutuskan pembangunannya," kata Suhendra.