Jakarta (ANTARA) - Pendiri sekaligus Ketua Yayasan SHW (Syariah Hardjuno Wiwoho) Center Hardjuno Wiwoho mengatakan keputusan pemerintah untuk melarang transaksi perdagangan pada TikTok Shop memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Saya kira, TikTok Shop, dengan sumber daya finansial yang besar, mampu menawarkan produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan UMKM lokal. Ini tidak fair. Jadi, kami dukung keputusan pemerintah,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan, UMKM merupakan lokomotif utama ekonomi ketika terjadi krisis. Untuk itu, perlu adanya sikap perlindungan yang dapat menjaga UMKM lokal.

Dengan keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang layanan perdagangan online melalui TikTok Shop, menurut Hardjuno, merupakan bentuk sikap negara hadir untuk melindungi rakyat.

Hardjuno meyakini UMKM perlu didorong untuk menjadi kekuatan ekonomi negara. Sebab, sektor UMKM saat ini menjadi penyelamat ekonomi ketika industri besar sedang mengalami perlambatan akibat persoalan moneter maupun ekonomi global.

Sementara UMKM memiliki ketahanan, karena sifatnya yang lebih fleksibel dan tahan banting.

“Kita harus optimis untuk terus memproduksi barang-barang yang berdaya saing dan menembus pasar-pasar lebih luas lagi,” kata Hardjuno.

Ketua SHW Center itu juga berharap sektor UMKM ke depan dapat saling bersinergi, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.

Dengan berbagai potensi tersebut, Hardjuno menyoroti pentingnya inovasi perlindungan kepentingan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi negara.

Atas dasar itu, dia merekomendasikan pemerintah untuk mengembangkan aturan yang lebih tegas dalam mengatur praktik perdagangan melalui platform social commerce, termasuk masalah perdagangan lintas batas dan perpajakan.

“Dengan langkah-langkah ini, UMKM Indonesia dapat tetap berkembang dan bersaing secara adil dalam era digital yang terus berubah,” ujar dia pula.


 

Pewarta : Imamatul Silfia
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024