Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada Pemerintah RI untuk berhati-hati dalam penerapan pembatasan masuknya barang impor ke Indonesia.
"Kami sudah memberi masukan untuk berhati-hati, karena 70 persen bahan baku produksi kita masih harus impor," kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani saat ditemui di Serang, Banten, Selasa.
Shinta mengatakan pembatasan barang impor juga harus memperhatikan mekanisme produksi lokal, agar tidak sampai mengganggu suplai bahan baku komoditas lokal yang akan diekspor.
Senada dengan pemerintah, dia menilai illegal dumping penting untuk dihentikan, namun dia menekankan produksi lokal untuk diekspor juga tidak kalah penting.
"Jangan sampai pengetatan impor bisa mengganggu produksi lokal. Tentu kami mengerti illegal dumping harus dihentikan, tapi jangan sampai mengganggu (produksi lokal). Saat ini saja sudah banyak kendala," ujarnya pula.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera memberlakukan berbagai peraturan untuk memperketat arus masuk barang impor.
Dia menyebutkan hal ini dilakukan untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-Commerce.
“Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK,” kata Menko Airlangga, Jumat (6/10).
Menko Airlangga menambahkan Indonesia sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen.
"Kami sudah memberi masukan untuk berhati-hati, karena 70 persen bahan baku produksi kita masih harus impor," kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani saat ditemui di Serang, Banten, Selasa.
Shinta mengatakan pembatasan barang impor juga harus memperhatikan mekanisme produksi lokal, agar tidak sampai mengganggu suplai bahan baku komoditas lokal yang akan diekspor.
Senada dengan pemerintah, dia menilai illegal dumping penting untuk dihentikan, namun dia menekankan produksi lokal untuk diekspor juga tidak kalah penting.
"Jangan sampai pengetatan impor bisa mengganggu produksi lokal. Tentu kami mengerti illegal dumping harus dihentikan, tapi jangan sampai mengganggu (produksi lokal). Saat ini saja sudah banyak kendala," ujarnya pula.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah segera memberlakukan berbagai peraturan untuk memperketat arus masuk barang impor.
Dia menyebutkan hal ini dilakukan untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-Commerce.
“Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK,” kata Menko Airlangga, Jumat (6/10).
Menko Airlangga menambahkan Indonesia sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen.