Palu (ANTARA) - Forum Komunikasi Anak Muda Nusantara (AMNu) Sulawesi Tengah bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng untuk meningkatkan pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada masyarakat.
"Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan oleh semua komponen masyarakat dengan prinsip keadilan, efisien, cepat dan tepat," ucap Ketua Forum Komunikasi AMNu Sulawesi Tengah, Handrianto, di Kota Palu, Selasa.
Handri bersama beberapa pengurusnya bertemu dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah M Iqbal Andi Magga. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Sulteng, membahas tentang pelibatan organisasi masyarakat dan kepemudaan agar bersinergi dengan Ombudsman untuk mengawal dan mengawasi jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah di Sulteng.
Dalam pertemuan itu, kata dia, AMNu Sulteng dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng sepakat bersinergi membangun kemitraan untuk pengawasan pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik, kata Handri, dalam menyelenggarakan pelayanan perlu mengakomodir semua kepentingan dan kebutuhan masyarakat, agar pelayanan publik yang dilaksanakan dapat dirasakan oleh semua komponen masyarakat.
"Pelayanan publik oleh pemerintah harus mengedepankan prinsip pemerataan," katanya.
Ia mengemukakan sesuai Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara, dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan pengertian tersebut, sebut dia, kegiatan pelayanan publik dilaksanakan dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
"Pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi hak dasar setiap warga negara," sebutnya.
"Kita tidak inginkan hak - hak warga negara terabaikan, dan jika ada masyarakat yang merasa tidak dilayani atau diabaikan oleh instansi pemerintah maka silahkan laporkan ke Ombudsman," katanya.
Berkaitan dengan itu, Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Sulteng M Iqbal Andi Magga mengemukakan bahwa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dibutuhkan keterlibatan seluruh komponen dan elemen masyarakat, agar pelayanan publik yang dilaksanakan sesuai tujuan dan bersandar pada ketentuan perundang - undangan.
"Oleh karena itu, Ombudsman Perwakilan Sulteng mengapresiasi AMNu Sulteng yang bersedia untuk bersinergi mengoptimalkan pengawasan pelayanan publik," ujar Eki sapaan akrab M Iqbal Andi Magga.
Iqbal mengutarakan setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, sistem, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas.
Kemudian, kompetensi pelaksana, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan, evaluasi kinerja pelaksanaan.
"Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dirasakan oleh semua komponen masyarakat dengan prinsip keadilan, efisien, cepat dan tepat," ucap Ketua Forum Komunikasi AMNu Sulawesi Tengah, Handrianto, di Kota Palu, Selasa.
Handri bersama beberapa pengurusnya bertemu dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah M Iqbal Andi Magga. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Sulteng, membahas tentang pelibatan organisasi masyarakat dan kepemudaan agar bersinergi dengan Ombudsman untuk mengawal dan mengawasi jalannya pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah di Sulteng.
Dalam pertemuan itu, kata dia, AMNu Sulteng dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulteng sepakat bersinergi membangun kemitraan untuk pengawasan pelayanan publik.
Penyelenggara pelayanan publik, kata Handri, dalam menyelenggarakan pelayanan perlu mengakomodir semua kepentingan dan kebutuhan masyarakat, agar pelayanan publik yang dilaksanakan dapat dirasakan oleh semua komponen masyarakat.
"Pelayanan publik oleh pemerintah harus mengedepankan prinsip pemerataan," katanya.
Ia mengemukakan sesuai Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara, dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan pengertian tersebut, sebut dia, kegiatan pelayanan publik dilaksanakan dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat.
"Pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi hak dasar setiap warga negara," sebutnya.
"Kita tidak inginkan hak - hak warga negara terabaikan, dan jika ada masyarakat yang merasa tidak dilayani atau diabaikan oleh instansi pemerintah maka silahkan laporkan ke Ombudsman," katanya.
Berkaitan dengan itu, Kepala Ombudsman Ri Perwakilan Sulteng M Iqbal Andi Magga mengemukakan bahwa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dibutuhkan keterlibatan seluruh komponen dan elemen masyarakat, agar pelayanan publik yang dilaksanakan sesuai tujuan dan bersandar pada ketentuan perundang - undangan.
"Oleh karena itu, Ombudsman Perwakilan Sulteng mengapresiasi AMNu Sulteng yang bersedia untuk bersinergi mengoptimalkan pengawasan pelayanan publik," ujar Eki sapaan akrab M Iqbal Andi Magga.
Iqbal mengutarakan setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan yang meliputi dasar hukum, persyaratan yaitu syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, sistem, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas.
Kemudian, kompetensi pelaksana, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan, evaluasi kinerja pelaksanaan.