Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pelaksanaan pemungutan suara pesta demokrasi lima tahunan pemilihan umum semakin dekat. Berdasarkan penanggalan hanya menyisakan 37 hari kalender untuk menuju pelaksanaan pada 14 Februari 2024.
Sejumlah persiapan terus dilakukan otoritas penyelenggara pemilu di seluruh daerah guna memastikan tahapan berlangsung sesuai ketentuan serta estimasi waktu setiap periode yang telah ditentukan.
Penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi berupaya mengawal tahapan demi tahapan pemilu berjalan dengan maksimal untuk memastikan kontestasi politik terbesar Indonesia itu berjalan sukses dengan sejumlah indikator keberhasilan yang ingin dicapai.
Beberapa indikator keberhasilan pesta demokrasi yang hendak dicapai penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi meliputi kualitas penyelenggaraan, tingkat partisipasi terbaik, hingga hasil pemungutan suara yang sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat.
Sukses penyelenggaraan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsi berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku demi mencapai kualitas tinggi penyelenggaraan.
Pada Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan bahwa 610 hari atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, tahapan pemilihan umum sudah dilakukan.
Tahapan awal berupa perencanaan program dan anggaran sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, dilanjutkan penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih, hingga pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang berakhir pada 13 Desember 2022.
Tahapan penetapan peserta pemilu dimulai 14 Desember 2022 berikut penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan DPD, pencalonan anggota legislatif, serta pencalonan presiden dan wakil presiden yang berakhir pada 25 November 2023.
Seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan KPU Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan serta tenggat waktu yang sudah ditetapkan. Fokus terkini penyelenggara tertuju pada tahapan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido (tengah) menghadiri sosialisasi pemilu di hari bebas kendaraan Distrik 1 Meikarta, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Minggu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan pada tahapan ini para peserta pemilu baik calon legislatif, DPD, hingga calon presiden dan wakil presiden melakukan kegiatan citra diri untuk bisa mendapatkan perhatian pemilih.
Pada tahapan ini, penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye juga menjadi perhatian khusus agar berjalan efektif serta sesuai ketentuan tata cara pasang berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 375.
Di saat bersamaan KPU Kabupaten Bekasi juga terus memastikan distribusi logistik terpenuhi sebagai salah satu bentuk menjaga performa dalam mempersiapkan kebutuhan saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan data terkini, sebanyak 80 persen kebutuhan pemilu itu sudah terdistribusi dengan baik dan disimpan di gudang penyimpanan sebelum digunakan. Dengan demikian, kini hanya tinggal menunggu surat suara untuk DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden untuk didistribusikan.
Dari distribusi logistik tersebut, sebanyak 16 kotak suara rusak saat pengiriman paket dan 10 bilik suara juga mengalami kondisi serupa. KPU Kabupaten Bekasi telah bersurat ke KPU Jawa Barat terkait usulan penggantian logistik dimaksud.
KPU Kabupaten Bekasi juga memastikan keamanan serta kualitas logistik di tempat penyimpanan sebagai upaya antisipasi memasuki musim hujan dengan memastikan ketinggian gudang memenuhi persyaratan posisi dari dataran serta atap yang terlindungi sehingga memberikan aman terhadap logistik.
KPU Kabupaten Bekasi turut pula melakukan mitigasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat dengan memetakan wilayah rawan banjir di sekitar area Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Melalui skema titik koordinat, pemetaan diperlukan untuk menggeser lokasi TPS yang berpotensi rawan banjir agar tidak membahayakan pemilih maupun menghambat tugas penyelenggara, meski mengacu laporan sementara di sejumlah wilayah kecamatan hanya berstatus tergenang.
Sementara untuk pengamanan pemilu, selain aparat kepolisian dan prajurit TNI, dua orang petugas Satpol PP dipastikan turut menjaga setiap area TPS, melengkapi personel Satlinmas serta hasil rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dikukuhkan 25 Januari 2024.
KPU Kabupaten Bekasi juga memastikan seluruh penyelenggara termasuk jajaran komisioner mampu menjaga integritas serta netralitas meski kelima komisioner itu diisi dengan wajah baru namun bukan mantan ataupun terafiliasi dengan partai politik mana pun.
Sukses tingkat partisipasi
Daerah pemilihan Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan dengan 187 desa dan kelurahan di dalamnya. Di wilayah ini, sebanyak 854 calon legislatif berkompetisi memperebutkan 55 kursi legislatif.
Berdasarkan Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi, sebanyak 2.200.209 jiwa menjadi pemilih untuk Pemilu 2024, ditambah pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masih terus bergerak sampai 14 Januari 2024.
KPU Kabupaten Bekasi menargetkan mampu menembus 82-83 persen tingkat partisipasi pemilih, melebihi capaian tingkat partisipasi pada pemilu 2019 sebesar 81,34 persen.
Inisiatif jajaran penyelenggara di lapangan diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan tersebut. Melalui pola sosialisasi secara masif hingga ke level Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), target tersebut diyakini mampu terpenuhi.
Penyelenggara juga mengoptimalkan sosialisasi terhadap kalangan disabilitas terlebih diperlukan penanganan khusus bagi mereka agar bersedia menjadi pemilih yang akan menentukan nasib bangsa ke depan.
Meski diakui, ada salah satu tantangan yang dihadapi KPU adalah kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas hanya dapat melalui skema kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang membidangi persoalan disabilitas saja.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran yang dimiliki lembaga swadaya masyarakat itu turut memicu kegiatan sosialisasi kurang berjalan optimal sehingga penyelenggara mencoba bersinergi dengan dinas sosial setempat untuk mendapatkan jangkauan yang lebih maksimal lagi.
Sukses hasil penyelenggaraan
Indikator kesuksesan yang hendak dicapai adalah hasil penyelenggaraan pemilu, yakni mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat.
Penyelenggara pemilu berupaya mewujudkan pemilu aman, damai, serta menghasilkan pemimpin pilihan rakyat dengan menjaga setiap tahapan pelaksanaan dari segala gangguan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, menjaga integritas, termasuk mencegah praktik politik uang yang dapat berpengaruh terhadap pilihan masyarakat menjadi fokus utama menciptakan pemimpin berkualitas sesuai harapan mayoritas masyarakat.
Antisipasi politik uang terus dilakukan melalui edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat umum agar terhindar dari praktik tersebut, termasuk sosialisasi mencegah kampanye hitam yang menyesatkan.
Kemunculan pemilih pragmatis bukan menjadi rahasia publik ketika menjelang agenda pemilihan umum. Hal yang sulit dihapus dari tradisi kita namun setidaknya mampu diantisipasi agar tidak menjadi kebiasaan terus menerus di masa mendatang. Butuh sikap tegas untuk menolak segala bentuk politik uang.
Bukan hanya tugas penyelenggara pemilu semata melainkan sudah menjadi kewajiban dari setiap warga negara untuk tegas menolak politik uang demi menciptakan pemilu berkualitas dengan hasil sesuai pilihan mayoritas masyarakat.
Oleh karena itu, gunakan akal sehat, hati nurani, serta lihat sejauh mana catatan riwayat calon pemimpin kita demi mewujudkan cita-cita pendiri bangsa menjadikan Indonesia negara maju, Indonesia Emas 2045.
Sejumlah persiapan terus dilakukan otoritas penyelenggara pemilu di seluruh daerah guna memastikan tahapan berlangsung sesuai ketentuan serta estimasi waktu setiap periode yang telah ditentukan.
Penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi berupaya mengawal tahapan demi tahapan pemilu berjalan dengan maksimal untuk memastikan kontestasi politik terbesar Indonesia itu berjalan sukses dengan sejumlah indikator keberhasilan yang ingin dicapai.
Beberapa indikator keberhasilan pesta demokrasi yang hendak dicapai penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi meliputi kualitas penyelenggaraan, tingkat partisipasi terbaik, hingga hasil pemungutan suara yang sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat.
Sukses penyelenggaraan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsi berpijak pada peraturan perundangan yang berlaku demi mencapai kualitas tinggi penyelenggaraan.
Pada Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan bahwa 610 hari atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, tahapan pemilihan umum sudah dilakukan.
Tahapan awal berupa perencanaan program dan anggaran sudah dimulai sejak 14 Juni 2022, dilanjutkan penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih, hingga pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang berakhir pada 13 Desember 2022.
Tahapan penetapan peserta pemilu dimulai 14 Desember 2022 berikut penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pencalonan DPD, pencalonan anggota legislatif, serta pencalonan presiden dan wakil presiden yang berakhir pada 25 November 2023.
Seluruh tahapan tersebut telah dilaksanakan KPU Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan serta tenggat waktu yang sudah ditetapkan. Fokus terkini penyelenggara tertuju pada tahapan kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pada tahapan ini, penentuan titik pemasangan alat peraga kampanye juga menjadi perhatian khusus agar berjalan efektif serta sesuai ketentuan tata cara pasang berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 375.
Di saat bersamaan KPU Kabupaten Bekasi juga terus memastikan distribusi logistik terpenuhi sebagai salah satu bentuk menjaga performa dalam mempersiapkan kebutuhan saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan data terkini, sebanyak 80 persen kebutuhan pemilu itu sudah terdistribusi dengan baik dan disimpan di gudang penyimpanan sebelum digunakan. Dengan demikian, kini hanya tinggal menunggu surat suara untuk DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden untuk didistribusikan.
Dari distribusi logistik tersebut, sebanyak 16 kotak suara rusak saat pengiriman paket dan 10 bilik suara juga mengalami kondisi serupa. KPU Kabupaten Bekasi telah bersurat ke KPU Jawa Barat terkait usulan penggantian logistik dimaksud.
KPU Kabupaten Bekasi juga memastikan keamanan serta kualitas logistik di tempat penyimpanan sebagai upaya antisipasi memasuki musim hujan dengan memastikan ketinggian gudang memenuhi persyaratan posisi dari dataran serta atap yang terlindungi sehingga memberikan aman terhadap logistik.
KPU Kabupaten Bekasi turut pula melakukan mitigasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat dengan memetakan wilayah rawan banjir di sekitar area Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Melalui skema titik koordinat, pemetaan diperlukan untuk menggeser lokasi TPS yang berpotensi rawan banjir agar tidak membahayakan pemilih maupun menghambat tugas penyelenggara, meski mengacu laporan sementara di sejumlah wilayah kecamatan hanya berstatus tergenang.
Sementara untuk pengamanan pemilu, selain aparat kepolisian dan prajurit TNI, dua orang petugas Satpol PP dipastikan turut menjaga setiap area TPS, melengkapi personel Satlinmas serta hasil rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dikukuhkan 25 Januari 2024.
KPU Kabupaten Bekasi juga memastikan seluruh penyelenggara termasuk jajaran komisioner mampu menjaga integritas serta netralitas meski kelima komisioner itu diisi dengan wajah baru namun bukan mantan ataupun terafiliasi dengan partai politik mana pun.
Sukses tingkat partisipasi
Daerah pemilihan Kabupaten Bekasi memiliki 23 kecamatan dengan 187 desa dan kelurahan di dalamnya. Di wilayah ini, sebanyak 854 calon legislatif berkompetisi memperebutkan 55 kursi legislatif.
Berdasarkan Rapat Pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi, sebanyak 2.200.209 jiwa menjadi pemilih untuk Pemilu 2024, ditambah pemilih kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang masih terus bergerak sampai 14 Januari 2024.
KPU Kabupaten Bekasi menargetkan mampu menembus 82-83 persen tingkat partisipasi pemilih, melebihi capaian tingkat partisipasi pada pemilu 2019 sebesar 81,34 persen.
Inisiatif jajaran penyelenggara di lapangan diperlukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan tersebut. Melalui pola sosialisasi secara masif hingga ke level Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), target tersebut diyakini mampu terpenuhi.
Penyelenggara juga mengoptimalkan sosialisasi terhadap kalangan disabilitas terlebih diperlukan penanganan khusus bagi mereka agar bersedia menjadi pemilih yang akan menentukan nasib bangsa ke depan.
Meski diakui, ada salah satu tantangan yang dihadapi KPU adalah kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas hanya dapat melalui skema kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat yang membidangi persoalan disabilitas saja.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran yang dimiliki lembaga swadaya masyarakat itu turut memicu kegiatan sosialisasi kurang berjalan optimal sehingga penyelenggara mencoba bersinergi dengan dinas sosial setempat untuk mendapatkan jangkauan yang lebih maksimal lagi.
Sukses hasil penyelenggaraan
Indikator kesuksesan yang hendak dicapai adalah hasil penyelenggaraan pemilu, yakni mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat.
Penyelenggara pemilu berupaya mewujudkan pemilu aman, damai, serta menghasilkan pemimpin pilihan rakyat dengan menjaga setiap tahapan pelaksanaan dari segala gangguan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, menjaga integritas, termasuk mencegah praktik politik uang yang dapat berpengaruh terhadap pilihan masyarakat menjadi fokus utama menciptakan pemimpin berkualitas sesuai harapan mayoritas masyarakat.
Antisipasi politik uang terus dilakukan melalui edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat umum agar terhindar dari praktik tersebut, termasuk sosialisasi mencegah kampanye hitam yang menyesatkan.
Kemunculan pemilih pragmatis bukan menjadi rahasia publik ketika menjelang agenda pemilihan umum. Hal yang sulit dihapus dari tradisi kita namun setidaknya mampu diantisipasi agar tidak menjadi kebiasaan terus menerus di masa mendatang. Butuh sikap tegas untuk menolak segala bentuk politik uang.
Bukan hanya tugas penyelenggara pemilu semata melainkan sudah menjadi kewajiban dari setiap warga negara untuk tegas menolak politik uang demi menciptakan pemilu berkualitas dengan hasil sesuai pilihan mayoritas masyarakat.
Oleh karena itu, gunakan akal sehat, hati nurani, serta lihat sejauh mana catatan riwayat calon pemimpin kita demi mewujudkan cita-cita pendiri bangsa menjadikan Indonesia negara maju, Indonesia Emas 2045.