Sigi, Sulteng (ANTARA) -
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Kabupaten Sigi sebagai peringkat pertama di Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) dengan status sedang.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum Pemkab Sigi Andi Rachman Djaini di Sigi, Selasa, mengatakan Kabupaten Sigi berhasil memperoleh skor evaluasi 3,3324 sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 100.2.1.7.6646 tahun 2023 tentang hasil EPPD secara nasional yang menetapkan Sigi peringkat pertama se-Sulteng.
Atas pencapaian ini, kata Rachman, Kabupaten Sigi berada pada peringkat 48 antarpemerintah kabupaten secara nasional, dan prestasi ini tidak hanya mencerminkan komitmen Pemkab setempat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, tetapi juga hasil dari upaya kerja keras dalam melaksanakan program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, kata dia, keberhasilan ini dapat dilihat dari laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2022, yang menjadi dasar evaluasi oleh Kemendagri.
"Kabupaten Sigi dengan bangga meraih prestasi ini, menegaskan posisinya sebagai pionir dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif di tingkat nasional," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa pencapaian yang diraih Kabupaten Sigi saat ini tidak terlepas dari komitmen kepala daerah sebagai leader pengelolaan pemerintahan daerah, dan itu wajib dilaporkan setiap tahun kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dia menjelaskan sebagaimana arahan Bupati Sigi Mohamad Irwan menginginkan jajarannya mengoptimalkan kolaborasi guna mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien dengan memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada.
"Pembangunan daerah dilaksanakan harus menyentuh indikator-indikator kinerja kunci supaya terarah dan mudah dilakukan evaluasi pelaksanaan program," ucap Rachman.
Ia menuturkan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, selain bentuk kewajiban Pemda, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat, karena kerja-kerja Pemda harus dapat diketahui perkembangan dan pelaksanaannya.
"Semuanya dilakukan secara transparan dan akun tabel supaya publik mengetahui sejauh mana perkembangan dan keberhasilan program pemerintah," ujar Rachman.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Umum Pemkab Sigi Andi Rachman Djaini di Sigi, Selasa, mengatakan Kabupaten Sigi berhasil memperoleh skor evaluasi 3,3324 sesuai Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 100.2.1.7.6646 tahun 2023 tentang hasil EPPD secara nasional yang menetapkan Sigi peringkat pertama se-Sulteng.
Atas pencapaian ini, kata Rachman, Kabupaten Sigi berada pada peringkat 48 antarpemerintah kabupaten secara nasional, dan prestasi ini tidak hanya mencerminkan komitmen Pemkab setempat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, tetapi juga hasil dari upaya kerja keras dalam melaksanakan program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, kata dia, keberhasilan ini dapat dilihat dari laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2022, yang menjadi dasar evaluasi oleh Kemendagri.
"Kabupaten Sigi dengan bangga meraih prestasi ini, menegaskan posisinya sebagai pionir dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif di tingkat nasional," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa pencapaian yang diraih Kabupaten Sigi saat ini tidak terlepas dari komitmen kepala daerah sebagai leader pengelolaan pemerintahan daerah, dan itu wajib dilaporkan setiap tahun kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dia menjelaskan sebagaimana arahan Bupati Sigi Mohamad Irwan menginginkan jajarannya mengoptimalkan kolaborasi guna mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien dengan memaksimalkan sumber daya dan sumber dana yang ada.
"Pembangunan daerah dilaksanakan harus menyentuh indikator-indikator kinerja kunci supaya terarah dan mudah dilakukan evaluasi pelaksanaan program," ucap Rachman.
Ia menuturkan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, selain bentuk kewajiban Pemda, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat, karena kerja-kerja Pemda harus dapat diketahui perkembangan dan pelaksanaannya.
"Semuanya dilakukan secara transparan dan akun tabel supaya publik mengetahui sejauh mana perkembangan dan keberhasilan program pemerintah," ujar Rachman.