Palangka Raya (ANTARA) -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dalam beberapa tahun terakhir telah dilaksanakan pengamanan hingga ribuan aset di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan sertifikasi tanah Barang Milik Negara (BMN).

 
"Sejak 2019-2022 sudah tercapai sebanyak 2.601 sertifikat," kata Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, Fredy Hirmawanto di Palangka Raya, Rabu.
 
Fredy menjelaskan untuk pelaksanaan pada 2023 sertifikasi dibedakan atas empat kategori, meliputi K1 (terbit serifikat), K2 (PBT), K3 (NIS) dan K4 (input ke SIMAN).
 
Untuk target sertifikasi tanah BMN 2023 pada KPKNL Palangka Raya yakni untuk K1 sebanyak 7 aset, K2 sebanyak 19 aset, K3 sebanyak 10 aset dan K4 sebanyak 88 aset.
 
Adapun realisasinya per 31 Desember 2023 yakni K1 sebanyak 24 aset, K2 sebanyak 7 aset, K3 sebanyak 18 aset, serta K4 sebanyak 133 aset.
 
"Dengan total target pada 2023 sebanyak 124 aset, kami berhasil merealisasikan hingga sebanyak 182 aset, atau secara persentase mencapai 134,27 persen," terangnya.
 
Sementara itu untuk target sertifikasi tanah BMN 2023 pada KPKNL Pangkalan Bun, K1 sebanyak 54 aset, K2 tidak ada, K3 sebanyak 1 aset dan K4 sebanyak 25 aset.
 
Dari target tersebut, pencapaiannya juga melebihi target, yakni K1 sebanyak 78 aset, K2 tidak ada, K3 sebanyak 4 aset dan K4 sebanyak 52 aset atau secara persentase keseluruhan mencapai 124,43 persen.
 
"Kami berupaya secara optimal melaksanakan pengamanan aset ini melalui program sertifikasi BMN. Begitu juga pada 2024 ini," jelasnya.
 
Lebih lanjut disampaikannya, berkaitan pelaksanaan di lapangan juga ditemui sejumlah permasalahan atau kendala, seperti faktor geografis yang cukup luas, masuk dalam kawasan hutan, serta keterbatasan anggaran dan SDM pada satker untuk pendampingan pengukuran bidang tanah yang tersebar di 13 kota/kabupaten.
 
Kemudian adapula bidang tanah yang bersengketa dengan masyarakat, hingga keterbatasan anggaran pada Kanwil BPN Kalteng sehingga proses sertifikasi pada beberapa bidang tanah menjadi stagnan atau belum dapat dilanjutkan, dan dilanjutkan kembali prosesnya jika tambahan anggaran tersedia.
 
Sementara itu upaya penyelesaian permasalahan, di antaranya Kanwil/KPKNL melakukan pendampingan kepada satuan kerja dalam penginputan sertifikat yang telah terbit pada aplikasi SIMAN, hingga dilaksanakannya rapat koordinasi pembahasan permasalahan satuan kerja dan Kantor Pertanahan, baik melalui Kanwil DJKN dan Kanwil BPN Kalteng.
 
 

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024