Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian di Kabupaten Karawang terus menggelar razia sekaligus menyampaikan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

"Aturan mengenai larangan penggunaan knalpot brong itu sudah jelas. Kami terus melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan itu," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP Lucky Martono, di Karawang, Selasa.

Ia menyebutkan, di antara ketentuan perundang-undangan yang melarang penggunaan knalpot brong itu ialah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2023.

Dalam ketentuan itu, katanya, penggunaan knalpot brong pada kendaraan dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Penegakan aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk," katanya.

Disebutkan bahwa sebagai bagian dari upaya pelaksanaan ketentuan perundang-undangan tersebut, jajaran Polres Karawang gencar melakukan sosialisasi.

Selain itu, di tingkat Polsek di wilayah Karawang juga tengah digiatkan dalam melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Kegiatan razia knalpot brong dilaksanakan dalam upaya mengurangi kebisingan yang ditimbulkan dari suara kenalpot kendaraan. Sebab itu meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kapolsek Majalaya Iptu Yulianto mengatakan bahwa kegiatan razia knalpot kendaraan dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketentraman masyarakat.

"Sebab banyak masyarakat yang merasa resah dan terganggu akibat adanya suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong kendaraan bermotor," katanya.
 

Pewarta : M.Ali Khumaini
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024