Tangerang (ANTARA) - Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menyita ratusan butir obat terlarang dari sebuah toko kosmetik di Jalan Empu Gandring Raya Cibodas Baru Kota Tangerang Banten.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono di Tangerang, Senin, mengatakan barang bukti yang disita diantaranya adalah 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp1.6 juta
Kemudian kepolisian juga menangkap seorang penjual berinisial S alias Marko (19) yang bekerja di toko kosmetik tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, karena terbukti menjual obat terlarang.
"Kita lakukan penahanan karena pelaku melakukan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan," kata Kompol Donni dalam keterangannya
Kompol Donni menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.
Kemudian kepolisian bergerak menuju lokasi dan memperoleh ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar.
Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kompol Donni pun memastikan pihaknya akan merespons cepat informasi masyarakat bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Donni Bagus Wibisono di Tangerang, Senin, mengatakan barang bukti yang disita diantaranya adalah 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp1.6 juta
Kemudian kepolisian juga menangkap seorang penjual berinisial S alias Marko (19) yang bekerja di toko kosmetik tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, karena terbukti menjual obat terlarang.
"Kita lakukan penahanan karena pelaku melakukan praktik penjualan obat terlarang tanpa izin resmi dari instansi dinas kesehatan," kata Kompol Donni dalam keterangannya
Kompol Donni menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.
Kemudian kepolisian bergerak menuju lokasi dan memperoleh ratusan butir obat terlarang jenis exsimer dan tramadol siap edar.
Lalu, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Kantor Polsek Jatiuwung.
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kompol Donni pun memastikan pihaknya akan merespons cepat informasi masyarakat bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.