Donggala (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, segera membangun mal pelayanan publik (MPP) dan menyediakan aplikasi Lapor Bupati untuk memudahkan masyarakat di daerah itu dalam memberikan pelayanan publik.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Jumat, menyebutkan terdapat dua hal penting dalam 100 hari kerja, yakni pembangunan mal pelayanan publik dan meluncurkan aplikasi Lapor Bupati.
"Dua hal itu penting guna menunjang prioritas 100 hari kerja sebagai Bupati Donggala periode 2025—2030," kata Vera Elena Laruni.
Kedua program itu, kata dia, akan disinkronisasikan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Donggala.
"Pada intinya kedua program prioritas itu harus mampu membangun budaya kerja baru di Kabupaten Donggala sehingga pelayanan publik harus benar-benar memberi kemudahan bagi masyarakat," ucapnya.
Ia berharap ke depan pelayanan terhadap masyarakat seperti perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan administrasi kependudukan (adminduk) lainnya dapat diakses masyarakat di kantor kecamatan masing-masing.
"Harapannya semua sudah harus bisa selesai di tingkat kecamatan sehingga semua urusan terkait dengan administrasi publik sudah harus lebih mudah, cepat, dan transparan," katanya.
Menurut dia, saat ini layanan pembuatan dan perekaman KTP elektronik di masing-masing kecamatan dihentikan sementara akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
"Itulah yang menjadi dasar dibangunnya mal pelayanan publik di beberapa wilayah kecamatan dalam waktu dekat," ujarnya.
Vera menjelaskan bahwa aplikasi Lapor Bupati bertujuan untuk membangun pemerintahan di daerah itu yang lebih partisipatif dan bertanggung jawab.
"Nantinya semua masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Bupati Donggala melalui kanal Lapor Bupati," katanya.
Dikatakan bahwa aplikasi itu segera diluncurkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Donggala.
"Dengan adanya aplikasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Vera Laruni dan Taufik M. Burhan dalam melakukan reformasi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, aspiratif, dan membangun," tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala menghentikan sementara layanan pembuatan dan perekaman KTP elektronik di masing-masing kecamatan di daerah itu.
Penghentian perekaman KTP elektronik di masing-masing unit pelaksana teknis dinas (UPTD) karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
"Jadi, ada Surat Edaran Nomor 400.8.3.2/3152/Dukcapil perihal penonaktifan jaringan komunikasi data di seluruh kecamatan dan perangkat machine to machine (M2M)," kata Kadis Dukcapil Donggala Rahmanur.
Menurut dia, selama ini semua kecamatan di Kabupaten Donggala melayani perekaman KTP elektronik, kecuali di Kecamatan Pinembani.
"Saat ini layanan perekaman KTP elektronik hanya berada di Kantor Dukcapil Donggala di Kecamatan Banawa dengan menggunakan dua alat perekaman yang tersedia," katanya.
Donggala bangun mal pelayan publik dan aplikasi Lapor Bupati

Bupati Donggala Vera Elena Laruni (tengah) saat memimpin rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Pemkab Donggala