Parigi, Sulteng (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengadvokasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pemerintah setempat melindungi kesehatan masyarakat.
"Merokok hak semua individu, tetapi juga harus memperhatikan hak individu lainnya, supaya mereka dapat memperoleh udara yang sehat, bersih, dan segar, karena dampak negatif yang ditimbulkan dapat membahayakan banyak orang, terutama wanita dan anak-anak," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong Zulfinasran saat menerima kunjungan kerja Hasanuddin Center For Tabacco Control AND NCD Prevention (Hasanuddin Contact) Universitas Hasanuddin Makassar, di Parigi, Senin.
Ia menjelaskan, Parigi Moutong telah memiliki regulasi mengenai KTR yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2015. KTR yang dimaksud meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan dalam regulasi.
"Regulasi itu juga melarang promosi, mengiklankan, menjual, dan membeli rokok di kawasan tanpa rokok, kecuali tempat umum yang diizinkan. Penerapan kebijakan ini belum sepenuhnya maksimal," ujarnya.
Menurut dia, asap rokok masih menjadi persoalan kesehatan masyarakat yang hingga saat ini masih sulit diselesaikan, karena belum ada kesadaran secara kolektif dari semua pihak.
Direktur Hasanudin Contact Alimin Maidi mengemukakan pentingnya implementasi kebijakan KTR sebagai upaya melindungi kesehatan anak-anak maupun menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
"Mengapa ini penting dan mengapa kami jauh-jauh dari Makassar keliling Indonesia Timur, karena kami berharap pada tahun 2045 nanti anak-anak akan menjadi pemimpin bangsa yang cerdas dan sehat tanpa terkontaminasi zat-zat adiktif," kata dia