Ia mengemukakan pembentukan DESK Pilkada merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2005 tentang pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berapa poin yang menjadi tugas tim DESK Pilkada yakni melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, serta bupati dan wakil bupati Parigi Moutong.
Kemudian menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan dalam Pilkada, memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan pilkada, serta melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan persiapan maupun pelaksanaan pilkada secara berjenjang kepada Mendagri.
"Tim seperti ini juga dibentuk di tingkat kecamatan sesuai garis hierarkis guna memperkuat tugas-tugas lapangan, demi kelancaran dan keamanan pemilihan," ujarnya.
Ia memaparkan di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) Pemda juga menempatkan pengawas guna memantau jalannya pemilihan hingga penghitungan suara di 818 TPS di kabupaten itu.
"Tugas mereka melaporkan situasi pemungutan suara, termasuk melaporkan perolehan suara di TPS melalui sistem daring maupun manual," ucapnya.
Dikemukakannya tim fasilitasi DESK Pilkada juga berperan memetakan potensi kerawanan pemilihan dengan menyiagakan aparat keamanan dari TNI/polri.
"Kami berharap tim fasilitasi DESK Pilkada yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) dapat melakukan deteksi dini dan pencegahan demi kenyamanan dan keamanan Pilkada, salah satunya penguatan terdapat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) oleh pihak kepolisian," tutur Richard.