Jakarta (ANTARA) - Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan motif perkelahian antara juru parkir (jukir) dengan sopir Bajaj yang videonya viral di media sosial bukan lantaran saling ejek melainkan akibat persoalan utang piutang. 

“Setelah kita dalami, ternyata masalahnya adalah utang piutang yang nilainya Rp130 ribu. Kalau untuk ejek istri itu tidak ada,” jelas Arnold saat dijumpai di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.

Lebih lanjut Arnold menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (17/2) pukul 14.00 WIB. Awal mula kejadian tersebut adalah tersangka utama berinisial APH menemui kedua korban berinisial AS (35) dan TA (29) di salah satu swalayan di daerah Sumur Batu, Kemayoran untuk menagih utang. Namun mereka mengalami selisih paham yang berakhir APH dipukuli oleh kedua korban.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, APH pun kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam berupa arit dan menceritakan kejadian tersebut kepada dua saudaranya yakni SU dan ST.

Ketiga tersangka pun kemudian kembali ke swalayan di daerah Sumur Batu tersebut dan menyerang kedua korban di halaman parkir.

Kedua korban berusaha menyelamatkan diri dari pengeroyokan tersebut dengan berlari dan mengamankan diri ke dalam swalayan. Sayangnya, ketiga tersangka mengejar korban dan melanjutkan aksinya.

“Pada saat kejadian, APH memukuli korban AS dan membacok korban berulang kali dengan arit. Sedangkan dua tersangka lain memukuli korban TA dengan rak besi dan tangan kosong,” kata Arnold.

Setelah melakukan aksinya, ketiga tersangka melarikan diri dan pihak swalayan pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran.

Lebih lanjut Arnold menjelaskan korban AS mengalami luka sobek di bagian bibir, luka sobek di lutut kiri, luka di mata kaki kiri, dan jari telunjuk kiri mengalami patah. Sementara korban TA mengalami luka memar.

Kedua korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Yarsi Cempaka Putih.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan empat barang bukti berupa sebuah arit, dua rak besi, surat visum, dan baju korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” kata Arnold.



 


Pewarta : Lifia Mawaddah Putri
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024