Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto dan tim penasihat hukum terdakwa, lantaran dinilai tidak masuk akal.

"Kami bersikap tetap pada Surat Tuntutan Nomor 05/TUT.01.06/24/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang telah dibacakan pada Selasa tanggal 13 Februari 2024 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukum-nya dinyatakan ditolak," ujar JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam pembacaan replik atas pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.


Untuk itu, JPU KPK memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum.

Adapun JPU KPK menuntut Dadan Tri Yudianto dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Selain itu, dia dijatuhi pula tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,96 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.

Wahyu menjelaskan nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa bukanlah hal baru dan secara garis besar telah JPU KPK tuangkan secara lengkap dalam surat tuntutan, antara lain mengenai dalih penggunaan dana lebih dari Rp11,2 miliar untuk usaha klinik dan perawatan kulit terdakwa.

Bantahan-bantahan Dadan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan, kata dia, juga sudah terjadi sejak awal proses penyidikan perkara peristiwa tangkap tangan di MA saat Mantan Komisaris PT Wika Beton tersebut masih menjadi saksi dalam perkara atas nama Heryanto Tanaka, yang merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Menurut Wahyu, Dadan mencoba memanipulasi berbagai fakta mengenai peruntukan uang Rp3 miliar pada 29 Maret 2022 yang bersumber dari Heryanto Tanaka, antara lain untuk pembelian mobil dengan meminta dibuatkan kuitansi dengan tanggal mundur (back date) pembelian mobil kemudian berubah menjadi meminjamkan uang kepada mantan preman, Hercules, sehingga seolah-olah uang tersebut bukan untuk mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Selain itu, lanjutnya, adanya berbagai penyangkalan keterangan terdakwa pada beberapa berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menunjukkan bahwa terdakwa merupakan orang yang tidak jujur, mudah berbohong, dan akan berbohong untuk menutupi kebohongan lainnya.

"Sehingga terdakwa dengan ringannya mempermainkan hukum demi bisa lepas dari jerat pidana walaupun bukti-bukti yang ada sudah sangat terang benderang," tuturnya.

Oleh karenanya, Wahyu menilai keterangan terdakwa yang menyangkal mengenai adanya meeting of mind (persamaan kehendak), pertemuan, serta komunikasi antara Dadan dengan Heryanto Tanaka, Hasbi Hasan, serta Advokat Theodorus Yosep Parera tentang pengurusan perkara di MA guna kepentingan Heryanto Tanaka haruslah dikesampingkan.

Begitu pula, sambung dia, mengenai keterangan terdakwa yang menyangkal adanya penerimaan uang dari Heryanto Tanaka sebesar Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA, penyerahan uang Rp3 miliar dan penyerahan tiga buah tas kepada Hasbi Hasan, serta dengan mudahnya menuduh Theodorus Yosep Parera sebagai saksi testimonium de auditu.

"Meskipun jawabannya tidak masuk akal, tetapi justru semakin mempertegas kebohongan yang nyata dari diri terdakwa," kata Wahyu menegaskan.

JPU KPK menyatakan Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan.

Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

 

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024