Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah mengingatkan agar seluruh buruh yang bekerja sebagai penambang pasir di Kabupaten itu dipastikan terdaftar dalam jaminan kesehatan.

"Dalam rapat koordinasi kali ini salah satu tujuannya adalah memastikan pihak perusahaan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sigi yang bekerja sebagai buruh tambang pasir," kata Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi di Sigi, Kamis.
 
Dia mengemukakan, selain membahas pentingnya jaminan kesehatan kepada pekerja penambang pasir, juga segera menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengelolaan tambang pasir di Kabupaten Sigi.
 
"Pertemuan ini mencakup berbagai aspek mulai dari penertiban izin perusahaan tambang, mobilisasi hasil tambang, pengelolaan pajak, hingga ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan tambang pasir," katanya.
 
Karena itu, wabup Sigi itu menekankan pentingnya pertemuan antara pemerintah dengan pemangku kepentingan terkait guna memastikan kelancaran proses pengelolaan tambang pasir di kabupaten itu.
 
"Perlu diperhatikan perusahaan tambang pasir saat akan mengangkut material hasil tambang pasir dalam kondisi kering dan ditutup dengan terpal, sehingga debu tidak mengganggu pengendara lain saat di jalan raya," kata Samuel.
 
Samuel menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah membentuk tim penyusunan peraturan bupati terkait dengan pengelolaan tambang pasir di wilayah itu.
 
"Batas waktu maksimal dua bulan diberikan kepada tim untuk menyusun draft peraturan itu, dan harapannya seluruh tim dari perwakilan dinas terkait dapat terus berkoordinasi guna memastikan penyusunan peraturan berjalan lancar," kata Samuel Yansen Pongi.
 
Rapat yang membahas pengelolaan tambang pasir itu diikuti pihak TNI/POLRI, yakni Kabag Ops Polres Sigi, Perwira Penghubung Kodim 1306/Kota Palu, Kasat Intel Polres Sigi, dan OPD terkait lainnya.

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024