Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Sulawesi Tengah, meningkatkan pengawasan terhadap orang asing melalui Operasi Jagratara dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.
"Operasi ini bertujuan untuk memperkuat efek pencegahan pelanggaran keimigrasian, serta menegakkan hukum untuk menjaga stabilitas dan keamanan nasional," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Octaveri dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin.
Ia mengatakan operasi tersebut secara efektif melakukan identifikasi, pendeteksian, dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh warga negara asing (WNA) dan ancaman lainnya terhadap stabilitas keamanan nasional.
Operasi Jagratara, kata dia, dilakukan serentak dengan kendali pusat diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan menyisir beberapa tempat yang menjadi tempat keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai.
"Operasi ini menghasilkan suatu pencapaian yang memuaskan dengan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum keimigrasian, aman, kondusif dan terkendali di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai," katanya.
"Operasi ini menghasilkan suatu pencapaian yang memuaskan dengan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum keimigrasian, aman, kondusif dan terkendali di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng Hermansyah Siregar, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kantor Imigrasi Banggai atas pelaksanaan operasi yang berjalan lancar dan kondusif.
Ia berpesan kepada semua pihak untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banggai.
"Dengan keberhasilan operasi ini diharapkan dapat terus menjadi motivasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan efektivitas dalam mengelola isu keimigrasian pada masa yang akan datang," ujarnya.