Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan bahwa pemerintahan yang bersih dilihat dari kepatuhan dalam menyelenggarakan pelayanan publik
 
"Pemerintah daerah (pemda) harus memahami masyarakat, mereka memiliki hak mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Fahrudin D Yambas dalam kegiatan Lokakarya dan Sosialisasi Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sulteng di Palu, Jumat.
 
Ia menjelaskan Ombudsman sebagai lembaga negara yang ditugaskan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik memiliki kewenangan menilai kementerian/lembaga, pemda, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, serta swasta atau perseorangan yang menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
 
Oleh sebab itu, kata dia, pemda harus tunduk dengan rambu-rambu yang telah diatur agar amanat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana optimal.
 
"Reformasi birokrasi bertujuan menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional berkarakter, berintegritas, berkinerja tinggi, dan mampu melayani masyarakat dengan maksimal secara transparan," kata dia.
 
Pada kesempatan itu, Fahrudin mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng dan pemerintah kabupaten/kota secara proaktif melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelayanan.

Selain itu, kata dia, dalam menunjang percepatan pelayanan publik maka setiap pegawai harus mampu memanfaatkan teknologi informasi karena zaman telah berubah atau bertransformasi ke digital.
 
"Menuju pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, serta inovatif dibutuhkan komitmen bersama, karena pemerintah diatur dalam sistem pemerintahan," kata dia.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024