Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.

"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi. Baik secara offline maupun online," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka, seperti disaksikan dalam tayangan video Sekretariat Presiden, Rabu.

Presiden meminta kepada masyarakat yang memiliki rezeki lebih untuk ditabung atau dijadikan modal usaha, alih-alih berjudi.

Menurut Kepala Negara, sudah banyak kasus harta benda seseorang habis, bahkan suami-istri bercerai karena judi.

Presiden menekankan bahwa judi bisa membuat seseorang melakukan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.

"Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga dan masa depan anak-anak kita," tegas Presiden.

Di sisi lain, Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Satuan tugas (satgas) judi online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.

Presiden menambahkan bahwa judi online merupakan kejahatan yang bersifat transnasional atau lintas negara, lintas batas dan lintas otorisasi.

Kepala Negara menilai salah satu pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat Indonesia sendiri dan pertahanan pribadi masing-masing.

"Oleh karenanya, saya mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan judi online," tutup Presiden.

Adapun pernyataan Presiden Jokowi ini juga berkaitan dengan maraknya kasus kejahatan yang berkaitan dengan judi online.

Salah satu kasus tersebut melibatkan Polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya Briptu RDW yang juga anggota Polri di Mojokerto.

Motif Briptu FN membakar suaminya karena sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, justru dipakai untuk bermain judi online.



 

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024