Sigi, Sulteng (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mencatat tujuh anggota legislatif (aleg) terpilih pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat belum menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa anggota legislatif terpilih wajib melaporkan LHKPN kepada instansi berwenang yang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Jadi setelah melaporkan itu, anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan bukti tanda terima LHKPN kepada KPU Kabupaten Sigi paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sigi Apriyanto, Selasa.

Ia mengemukakan sebanyak tujuh anggota DPRD Sigi terpilih belum menyerahkan bukti tanda terima LHKPN kepada KPU setempat.

Dia mengatakan saat ini KPU RI melalui surat dinas nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 memberikan kemudahan kepada anggota DPRD terpilih untuk membuat pernyataan jika sudah menyampaikan LHKPN, namun belum menerima bukti tanda terimanya.

"Jadi pernyataan itu bisa dimasukkan ke KPU Sigi dilampirkan dengan bukti lembaran ikhtisar LHKPN yang dilapor kepada KPK dan bukti pendukung lainnya," ujarnya.

Ia menjelaskan penyampaian LHKPN menjadi dasar untuk proses pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029.

"Jika tidak memasukkan penyampaian LHKPN maka anggota itu bisa tidak dilantik menjadi anggota DPRD," ujarnya
 

Pewarta : Moh Salam
Editor : Andriy Karantiti
Copyright © ANTARA 2024