Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong negara menghadirkan sistem perlindungan anak yang dilengkapi dengan sistem pengasuhan anak, menyusul viral kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa korban IN, mantan atlet anggar di Bogor, Jawa Barat.
"KPAI mendorong sistem perlindungan anak, dilengkapi dengan sistem pengasuhan anak. Keduanya kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan karena saling menunjang," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penting adanya kebijakan yang mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan.
"Pemerintah perlu memikirkan solusi, angka kekerasan anak di ruang ruang privat, yang jika terlambat sedikit saja, maka taruhannya nyawa ibu dan anak," katanya.
KPAI menyatakan prihatin atas peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Kekerasan yang luar biasa telah terjadi kepada selebgram dan anaknya sejak 2020, menambah daftar kelam KDRT," kata Jasra Putra.
Pihaknya mengatakan kekerasan di ruang tersembunyi tidak bisa diakses siapapun, kecuali korban mampu bangkit dan memberanikan diri menjadi pelopor penanganan kasus dan pelapor kekerasan yang menimpa dirinya.
"Bisa dibayangkan selama empat tahun, ibu dan anak menelan sendiri ancaman pelaku. Tidak ada satupun selama empat tahun yang bisa memastikan kondisi ibu dan anak bisa selamat, yang sewaktu waktu bisa kehilangan nyawa," kata dia.
Pihaknya mengapresiasi gerak cepat Polres Bogor yang menangkap pelaku.
Baru-baru ini terungkap kasus KDRT yang menimpa IN, mantan atlet anggar. IN mengunggah pengakuan bahwa dirinya menjadi korban KDRT lewat akun media sosialnya.
Pelaku berinisial A yang merupakan suami korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya. A ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta.
Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait dengan penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya.
Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.
"KPAI mendorong sistem perlindungan anak, dilengkapi dengan sistem pengasuhan anak. Keduanya kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan karena saling menunjang," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, penting adanya kebijakan yang mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan.
"Pemerintah perlu memikirkan solusi, angka kekerasan anak di ruang ruang privat, yang jika terlambat sedikit saja, maka taruhannya nyawa ibu dan anak," katanya.
KPAI menyatakan prihatin atas peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
"Kekerasan yang luar biasa telah terjadi kepada selebgram dan anaknya sejak 2020, menambah daftar kelam KDRT," kata Jasra Putra.
Pihaknya mengatakan kekerasan di ruang tersembunyi tidak bisa diakses siapapun, kecuali korban mampu bangkit dan memberanikan diri menjadi pelopor penanganan kasus dan pelapor kekerasan yang menimpa dirinya.
"Bisa dibayangkan selama empat tahun, ibu dan anak menelan sendiri ancaman pelaku. Tidak ada satupun selama empat tahun yang bisa memastikan kondisi ibu dan anak bisa selamat, yang sewaktu waktu bisa kehilangan nyawa," kata dia.
Pihaknya mengapresiasi gerak cepat Polres Bogor yang menangkap pelaku.
Baru-baru ini terungkap kasus KDRT yang menimpa IN, mantan atlet anggar. IN mengunggah pengakuan bahwa dirinya menjadi korban KDRT lewat akun media sosialnya.
Pelaku berinisial A yang merupakan suami korban saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya. A ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta.
Dalam penanganan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor telah berkoordinasi dengan Kepala Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Bogor terkait dengan penjangkauan dan proses visum korban dan anaknya.
Dinas PPPA Kabupaten Bogor juga melakukan pendampingan di Polres Bogor.