Palu (ANTARA) - Sembilan fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

"Sebelumnya setiap fraksi-fraksi DPRD Palu melalui juru bicaranya telah menyampaikan pandangan umum," kata Ketua DPRD Kota Palu Armin Saputra dalam agenda rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Rabu.

Dia mengatakan agenda tersebut mengacu jadwal yang telah disepakati dalam rapat badan musyawarah tanggal 13 Agustus 2024.

"Maka pimpinan rapat memintakan persetujuan kepada paripurna dewan sebagai jenis pengambilan keputusan tertinggi dalam pelaksanaan rapat di DPRD," kata Armin.

Dia menjelaskan terkait dengan hal itu, DPRD Kota Palu merujuk pada ketentuan pasal 12 ayat (3) huruf a angka 3 peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.

Sementara itu Wali Kota Palu diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha mengatakan masukan fraksi-fraksi akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu dalam upaya penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

"Kami apresiasi pandangan sembilan fraksi tersebut karena akan menjadi dasar bagi DPRD maupun Pemerintah Kota Palu dalam pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.


Pewarta : Kristina Natalia
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024