Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah mengawasi setiap proses pemeriksaan kesehatan empat bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yaitu bupati dan wakil bupati Sigi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di RSUD Undata.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil di Palu, Senin, mengatakan pengawasan dalam tahapan pemeriksaan kesehatan bapaslon bupati dan wakil bupati dilakukan secara melekat.
"Pengawasan ini untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian dan prosedur pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata ini diikuti dengan baik serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, dimana hal tersebut penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pilkada," kata Hairil.
Ia mengemukakan pemeriksaan kesehatan bapaslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sigi dijadwalkan selama dua hari yaitu tanggal 1 dan 2 September 2024.
"Hari pertama sebanyak tiga bapaslon yang melakukan pemeriksaan kesehatan yaitu Nirwansyah Parampasi dan Hesty Yulita, Rizal Injtenae dan Samuel Yansen Pongi serta Husen Habibu dan Ajub Willem Darawia," ucapnya.
Sementara untuk bapaslon lainnya yaitu Agus Lamakarate dan Samuel Riga melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 September 2024 setelah menyurat ke pihak RSUD Undata untuk perubahan jadwal tersebut.
"Memang ada perubahan terhadap satu bapaslon yaitu Agus Lamakarate dan Samuel Riga yang meminta perubahan jadwal karena sesuatu hal sehingga pemeriksaan kesehatan dilakukan tanggal 2 September, sehingga bapaslon yang bersangkutan langsung menyurat ke pihak rumah sakit untuk perubahan jadwal," sebutnya.
Bawaslu Sigi, kata dia, pengawasan terhadap bapaslon bupati dan wakil bupati tersebut untuk memastikan kehadirannya dan mengikuti step by step item tes kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit.
"Tentunya pengawasan ini dilakukan sejak pagi hari pukul 07.00 Wita sampai dengan selesai, pada intinya kami tetap berlaku adil untuk keempat bapaslon ini dan mengawasinya hingga seluruh proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan selesai, " ujarnya.
Diketahui proses pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap bapaslon bupati dan wakil bupati untuk dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak tahun 2024.
Pemeriksaan kesehatan bapaslon sejak tanggal 29 Agustus sampai 2 September 2024.