Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditargetkan tuntas dibahas pada periode anggota dewan saat ini, yakni 2019—2024, kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insyaallah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada hari Senin (9/9) menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
"Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan.
Sembilan fraksi partai politik DPR RI lantas setuju bahwa RUU itu diproses ke tahap selanjutnya. Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
RUU itu juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah soal lembaga nonstruktural.
Adapun Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa RUU Kementerian Negara bakal disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, atau sebelum masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019—2024 berakhir.
"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insyaallah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada hari Senin (9/9) menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
"Kami minta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang Kementerian Negara dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto dalam rapat pengambilan keputusan.
Sembilan fraksi partai politik DPR RI lantas setuju bahwa RUU itu diproses ke tahap selanjutnya. Persetujuan itu disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
RUU itu juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah soal lembaga nonstruktural.
Adapun Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa RUU Kementerian Negara bakal disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, atau sebelum masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019—2024 berakhir.