Palu (ANTARA) - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya koordinasi penataan ruang, dalam pembuatan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.
"Koordinasi itu dilakukan saat ada rencana revisi RTRW atau RDTR dari daerah," katanya Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan dalam tata ruang, ada kontribusi layer tentang kegeologian. Lanjut dia, bukan hanya bencana, tetapi ada sumber daya hingga potensi air tanah, yang bisa mendukung pembangunan di sekitar kawasan.
"Itu bagian kontribusi dari badan geologi, yang dipakai adaha spasialnya dalam penataan ruang," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat enam kabupaten dan kota dari 13 daerah di Sulteng, yang memiliki peraturan daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Daerah itu yakni Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Sigi, Donggala, Tolitoli dan Banggai Kepulauan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Sulteng Faidul Keteng di Palu, Rabu (18/9).
Selain itu, untuk Kabupaten Poso dalam proses penetapan, karena telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN).
Lanjut dia, terdapat 11 kabupaten dan kota di Sulteng yang telah memiliki RDTR, diantaranya RDTR Kota Palu, RDTR Kawasan Perkotaan Banawa di Kabupaten Donggala, RDTR Kawasan Perkotaan Bora di Kabupaten Sigi.
"Koordinasi itu dilakukan saat ada rencana revisi RTRW atau RDTR dari daerah," katanya Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Palu, Kamis.
Dia menjelaskan dalam tata ruang, ada kontribusi layer tentang kegeologian. Lanjut dia, bukan hanya bencana, tetapi ada sumber daya hingga potensi air tanah, yang bisa mendukung pembangunan di sekitar kawasan.
"Itu bagian kontribusi dari badan geologi, yang dipakai adaha spasialnya dalam penataan ruang," ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat enam kabupaten dan kota dari 13 daerah di Sulteng, yang memiliki peraturan daerah (Perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Daerah itu yakni Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Sigi, Donggala, Tolitoli dan Banggai Kepulauan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bina Marga Sulteng Faidul Keteng di Palu, Rabu (18/9).
Selain itu, untuk Kabupaten Poso dalam proses penetapan, karena telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN).
Lanjut dia, terdapat 11 kabupaten dan kota di Sulteng yang telah memiliki RDTR, diantaranya RDTR Kota Palu, RDTR Kawasan Perkotaan Banawa di Kabupaten Donggala, RDTR Kawasan Perkotaan Bora di Kabupaten Sigi.