Palu (ANTARA) - KPU Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
 
Ketua KPU Kota Palu Idrus di Palu, Senin, mengatakan menetapkan tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kota Palu melalui rapat pleno tertutup.
 
"Ketiganya ditetapkan sebagai pasangan calon karena telah memenuhi syarat, baik administrasi, kesehatan, psikologi, maupun bebas narkoba," katanya.
 
Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Palu Nomor 502 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2024.
 
Ketiga Paslon tersebut masing-masing pasangan Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Hadianto Rasyid-Imelda Liliana Muhidin, dan Muhammad J Wartabone-Rizal.
 
Ia melanjutkan bahwa proses selanjutnya, yakni pengundian nomor urut pasangan calon yang akan berlangsung pada hari ini Senin, 23 September 2024 di Kantor KPU Kota Palu pada pukul 19.30 WITA.
 
Kemudian, kata Idrus, dilanjutkan Deklarasi Kampanye Damai 24 September dan kampanye pada 25 September 2024.
 
"Kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon hingga tiga hari sebelum pemungutan suara, atau dimulai 25 September sampai dengan 23 November," kata dia.
 
Ia mengatakan bahwa KPU Kota Palu juga telah menggelar rapat bersama dengan tim dari tiga pasangan calon tersebut untuk membahas alat peraga kampanye (APK).
 
Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Untuk masa tenang berlangsung pada 24-26 November 2024 sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024. 

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor : Andilala
Copyright © ANTARA 2024