Donggala (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Polda Sulawesi Tengah, mengingatkan warga menerapkan penggunaan kunci ganda pada sepeda motor saat kendaraan berada di luar rumah guna mengantisipasi pencurian.
"Akhir-akhir ini marak terjadi kasus pencurian sepeda motor, maka kami mengimbau masyarakat Kabupaten Donggala untuk mengunci ganda kendaraannya agar tidak mudah untuk dibongkar," kata Wakapolres Donggala Kompol Nazarudin di Banawa, Senin.
Ia mengemukakan sejumlah lokasi yang kerap terjadi kasus pencurian sepeda motor di Donggala seperti di Kecamatan Balaesang, Sirenja dan Sindue Tombusabora.
Kata dia, pihaknya belum lama ini menangkap seorang pria berinisial AW yang mencuri 18 unit sepeda motor di tiga kabupaten/kota yang berbeda.
"Kami menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di Kabupaten Donggala, Parigi Moutong dan Kota Palu," ucapnya.
Ia mengemukakan pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Motif pelaku setelah kami lakukan pemeriksaan adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena pelaku belum memiliki pekerjaan tetap dan membeli narkotika," sebutnya.
Pelaku kerap beraksi saat melihat motor yang disimpan pemiliknya berada ditempat sunyi atau di luar rumah.
"Setiap kali usai mencuri, pelaku ini kembali ke Desa Labean Kecamatan Balaesang sebagai tempat penampungan untuk menunggu pembeli," ujarnya.
Nazarudin menjelaskan pelaku pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Polres Parimo, Polresta Palu, Polsek Sirenja dan Polsek Sindue," tuturnya.