Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat untuk menyiapkan alat bantu bagi penyandang disabilitas saat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024.
"Dalam pertemuan kami bersama teman-teman disabilitas, mereka menyampaikan masih ada tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak menyiapkan alat bantu saat pencoblosan," kata anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty di Kota Palu, Selasa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng itu menjelaskan, selain alat bantu, pembentukan TPS yang ramah disabilitas harus menjadi perhatian KPU.
"Seharusnya TPS itu dibentuk harus ramah aksesibilitas, mau siapa pun dia, termasuk para penyandang disabilitas," katanya menegaskan.
Ia mengatakan penyandang disabilitas merupakan warga negara yang mempunyai hak untuk menyalurkan hak politiknya. Mereka mempunyai hak yang sama dengan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dalam pemilihan, untuk dipilih dan memilih.
Dewi meminta agar data pemilih disabilitas yang dimiliki KPU harus jelas kategori dan penyebarannya hingga tingkatan TPS sehingga alat bantu dapat didistribusikan pada saat pencoblosan, sesuai dengan kategori disabilitasnya.
"Nantinya akan diketahui, berapa disabilitas di setiap TPS, kategorinya apa, alat bantu apa saja yang mereka butuhkan pada saat pencoblosan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng mencatat sebanyak 15.425 orang pemilih golongan penyandang disabilitas, terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah di Sulawesi Tengah.
"Dari 2.255.639 orang pemilih dalam DPT, sebanyak 15.425 orang di antaranya merupakan pemilih disabilitas," kata anggota KPU Sulteng Dirwansyah Putra.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulteng menjelaskan pemilih disabilitas itu terbagi dalam enam kategori, yakni disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.
Dia memerinci pemilih disabilitas tersebar di 13 kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Banggai 2.207 pemilih, Kabupaten Poso 1.256 pemilih, Kabupaten Donggala 1.542 pemilih, Kabupaten Tolitoli 1.084 pemilih, Kabupaten Buol dengan 1.279 pemilih, Kabupaten Morowali 592 pemilih, Kabupaten Banggai Kepulauan 1.127 pemilih, Kabupaten Parigi Moutong 1.163 pemilih, Kabupaten Tojo Unauna 895 pemilih, Kabupaten Sigi 1.513 pemilih, Kabupaten Banggai Laut 700 pemilih, Kabupaten Morowali Utara 697 pemilih, dan Kota Palu 870 pemilih.
"Dalam pertemuan kami bersama teman-teman disabilitas, mereka menyampaikan masih ada tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak menyiapkan alat bantu saat pencoblosan," kata anggota Bawaslu Sulteng Dewi Tisnawaty di Kota Palu, Selasa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sulteng itu menjelaskan, selain alat bantu, pembentukan TPS yang ramah disabilitas harus menjadi perhatian KPU.
"Seharusnya TPS itu dibentuk harus ramah aksesibilitas, mau siapa pun dia, termasuk para penyandang disabilitas," katanya menegaskan.
Ia mengatakan penyandang disabilitas merupakan warga negara yang mempunyai hak untuk menyalurkan hak politiknya. Mereka mempunyai hak yang sama dengan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dalam pemilihan, untuk dipilih dan memilih.
Dewi meminta agar data pemilih disabilitas yang dimiliki KPU harus jelas kategori dan penyebarannya hingga tingkatan TPS sehingga alat bantu dapat didistribusikan pada saat pencoblosan, sesuai dengan kategori disabilitasnya.
"Nantinya akan diketahui, berapa disabilitas di setiap TPS, kategorinya apa, alat bantu apa saja yang mereka butuhkan pada saat pencoblosan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng mencatat sebanyak 15.425 orang pemilih golongan penyandang disabilitas, terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah di Sulawesi Tengah.
"Dari 2.255.639 orang pemilih dalam DPT, sebanyak 15.425 orang di antaranya merupakan pemilih disabilitas," kata anggota KPU Sulteng Dirwansyah Putra.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulteng menjelaskan pemilih disabilitas itu terbagi dalam enam kategori, yakni disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.
Dia memerinci pemilih disabilitas tersebar di 13 kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Banggai 2.207 pemilih, Kabupaten Poso 1.256 pemilih, Kabupaten Donggala 1.542 pemilih, Kabupaten Tolitoli 1.084 pemilih, Kabupaten Buol dengan 1.279 pemilih, Kabupaten Morowali 592 pemilih, Kabupaten Banggai Kepulauan 1.127 pemilih, Kabupaten Parigi Moutong 1.163 pemilih, Kabupaten Tojo Unauna 895 pemilih, Kabupaten Sigi 1.513 pemilih, Kabupaten Banggai Laut 700 pemilih, Kabupaten Morowali Utara 697 pemilih, dan Kota Palu 870 pemilih.