Logo Header Antaranews Sulteng

Refleksi IDSD 2025, evidensi kebijakan, dan ekonomi daerah

Selasa, 3 Maret 2026 13:01 WIB
Image Print
IDSD

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara resmi meluncurkan Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) 2025 sebagai instrumen pengukuran berbasis data yang dirancang untuk memperkuat akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah secara produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

Indeks ini diposisikan sebagai kerangka evaluatif dan komparatif yang memungkinkan pemerintah daerah menyusun kebijakan pembangunan secara lebih presisi, terukur, dan berbasis evidensi (evidence-based policy).

Peluncuran IDSD 2025 tersebut merefleksikan komitmen BRIN dalam memperkokoh fondasi daya saing nasional melalui penguatan kapasitas struktural dan institusional di tingkat daerah.

Dalam perspektif pembangunan jangka panjang, keberadaan indeks ini memiliki signifikansi strategis sebagai instrumen untuk memitigasi disparitas antarwilayah, meningkatkan konvergensi pembangunan, serta mendorong ekosistem inovasi daerah agar adaptif terhadap dinamika ekonomi global yang semakin kompleks dan disruptif.

Mengutip pernyataan Kepala BRIN, Arif Satria bahwa Indeks Daya Saing Daerah 2025 dirancang agar mudah dipahami oleh para pemangku kepentingan di daerah. Menurutnya, IDSD tidak hanya berfungsi sebagai alat pemeringkatan, tetapi juga sebagai cermin untuk melihat posisi dan potensi masing-masing daerah dalam mendukung daya saing nasional.

Arif Satria menegaskan bahwa IDSD 2025 disusun sebagai alat bantu bagi daerah untuk mengenali kekuatan dan kelemahan masing-masing sektor pembangunan. Dengan pemahaman tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu merancang intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Capaian IDSD

BRIN mencatat bahwa Indeks Daya Saing Daerah tahun 2025 menunjukkan perbaikan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya. Skor nasional meningkat dari 3,43 pada 2024 menjadi 3,50 pada 2025.

Secara agregat, kenaikan ini merefleksikan adanya penguatan kapasitas daerah dalam mengelola faktor-faktor penentu daya saing mulai dari tata kelola kelembagaan, dinamika ekonomi, kualitas sumber daya manusia, hingga infrastruktur pendukung pembangunan.

Secara struktural, pola kinerja antar pilar relatif konsisten dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, meskipun terdapat fluktuasi skor pada sejumlah pilar, konfigurasi kekuatan dan kelemahan daerah belum mengalami pergeseran signifikan.

Dari perspektif teknokratik, kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) sedang berada dalam fase incremental improvement, artinya ada upaya perbaikan, tetapi belum transformasional. Langkah “naik kelas” tercermin dalam aspek pengukuran dan konsistensi kebijakan, tetapi belum sepenuhnya menghasilkan lompatan kinerja pada pilar-pilar yang selama ini menjadi titik lemah.

Temuan ini penting sebagai dasar perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Pilar dengan skor relatif rendah seharusnya menjadi prioritas intervensi, baik melalui penguatan kapasitas fiskal, reformasi tata kelola, maupun investasi yang lebih terarah pada sektor produktif dan pengembangan SDM. Dengan demikian, IDSD tidak berhenti sebagai instrumen pemeringkatan, melainkan menjadi alat diagnostik untuk membaca persoalan struktural pembangunan daerah.

Namun demikian, disparitas regional masih menjadi catatan krusial. Data BRIN menunjukkan bahwa sejumlah provinsi di kawasan timur Indonesia masih mencatatkan skor di bawah rata-rata nasional. Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat misalnya, memperoleh skor di bawah 3,0.

Kondisi ini menegaskan bahwa persoalan daya saing tidak semata-mata berkaitan dengan kinerja administratif, tetapi juga menyangkut tantangan geografis, keterbatasan infrastruktur dasar, kualitas layanan publik, serta akses terhadap pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.

Dalam kerangka pembangunan nasional, capaian IDSD 2025 dapat dibaca sebagai sinyal positif sekaligus pengingat. Positif karena menunjukkan adanya tren perbaikan agregat; pengingat karena kesenjangan antarwilayah masih nyata. Ke depan, strategi peningkatan daya saing perlu mengedepankan pendekatan yang lebih asimetris dan kontekstual memberikan afirmasi kebijakan bagi daerah tertinggal, tanpa mengabaikan konsolidasi kualitas di daerah yang sudah relatif maju.

Pemda yang Berbenah

Untuk memacu peningkatan IDSD, tentu kepala daerah tidak cukup hanya menjadi manajer program, melainkan juga harus menjadi inovator fiskal. Salah satu agenda penting yang kerap terabaikan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketergantungan pada transfer pusat tidak boleh menjadi alibi untuk stagnasi fiskal lokal.

Kreativitas fiskal ini tidak akan tumbuh dalam ruang yang kering akan dukungan teknokratis. Maka dari itu, Kemendagri sebagai pembina utama pemerintah daerah harus bergeser dari sekadar pengawas administratif menjadi agen pemberi “vaksin teknokratisme.” Kepala daerah harus dibina dan difasilitasi untuk meningkatkan kapasitas perencanaan, manajemen fiskal, hingga tata kelola investasi.

Kepala daerah harus memberikan effort yang lebih keras untuk meningkatkan kapasitas fiskal yang memadai, agar tidak sekadar menjadi “operator” kebijakan pusat.

Hari ini, tantangan terbesar yang dihadapi oleh kepala daerah bukan lagi hanya soal infrastruktur hingga penyediaan layanan publik lainnya, tetapi bagaimana mereka mampu menjadi buffer zone terhadap guncangan ekonomi nasional dan global yang dampaknya perlahan-lahan mempengaruhi kantong rakyat kecil.

Meskipun Program Strategis Nasional berada dalam koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak dapat bersikap pasif sebagai sekadar pelaksana kebijakan top-down. Dalam kerangka desentralisasi, esensi otonomi daerah menempatkan kepala daerah sebagai aktor utama dalam mengelola urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai kebutuhan, karakteristik, serta kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Otonomi bukan semata distribusi kewenangan administratif, melainkan mandat konstitusional untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, penguatan partisipasi, serta peningkatan daya saing daerah dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Stimulus Ekonomi

Dalam konteks pascabencana di sejumlah daerah seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, reposisi peran pemerintah daerah menjadi krusial dalam memastikan transisi dari fase tanggap darurat menuju rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkelanjutan. Secara sektoral, progres pemulihan menunjukkan capaian yang signifikan.

Hingga pertengahan Februari 2026, sebesar 91,75 persen pasar rakyat terdampak di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh telah kembali beroperasi. Capaian ini mencerminkan efektivitas intervensi pemulihan sarana perdagangan sebagai simpul distribusi barang dan penggerak ekonomi rakyat.

Bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, optimalisasi instrumen pembiayaan menjadi keniscayaan. Salah satu skema yang dapat dimanfaatkan adalah fasilitas pinjaman pemerintah pusat kepada daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025. Selain itu, pembentukan dan penguatan BUMD yang profesional dan berbasis tata kelola korporasi yang baik dapat menjadi sumber pendapatan alternatif.

Langkah lain yang tak kalah penting adalah reformasi belanja daerah melalui efisiensi birokrasi, pengendalian belanja operasional, serta realokasi anggaran menuju belanja produktif yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan demikian, sinergi pusat–daerah dalam pelaksanaan PSN harus ditempatkan sebagai kolaborasi strategis berbasis pembagian peran yang jelas, bukan relasi subordinatif yang menempatkan pemerintah daerah semata sebagai pelaksana administratif.

Pemerintah daerah dituntut untuk proaktif merumuskan kebijakan yang kontekstual, inovatif, dan berbasis data, sehingga otonomi daerah berfungsi efektif sebagai instrumen akselerasi pembangunan dan penguatan daya saing secara berkelanjutan.

Evidensi Kebijakan Daerah

Pengukuran kinerja melalui IDSD semestinya tidak diposisikan sebagai capaian simbolik atau sekadar indikator seremonial. IDSD harus diperlakukan sebagai instrumen diagnostik kebijakan yang memberikan gambaran komprehensif mengenai kekuatan dan kelemahan struktural daerah, baik pada aspek ekosistem inovasi, sumber daya manusia, pasar, infrastruktur, hingga kelembagaan.

Oleh karena itu, data IDSD seharusnya diintegrasikan ke dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari penyusunan RPJMD, RKPD, hingga kebijakan sektoral.

Pemerintah daerah perlu melakukan analisis gap secara sistematis untuk mengidentifikasi sektor mana yang memerlukan intervensi prioritas, apakah pada peningkatan kualitas SDM, perbaikan iklim investasi, penguatan tata kelola, atau pembangunan infrastruktur pendukung produktivitas. Dengan pendekatan tersebut, IDSD tidak berhenti pada publikasi peringkat, melainkan menjadi dasar perumusan kebijakan korektif dan transformasional yang terukur.

Dengan kata lain, daya saing daerah bukanlah hasil dari kepatuhan administratif terhadap indikator pusat, melainkan outcome dari reformasi kebijakan yang konsisten, berbasis bukti, dan berorientasi pada peningkatan nilai tambah ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Capaian IDSD 2025 seharusnya tidak berhenti sebagai angka yang dipamerkan di laporan resmi atau seremoni peluncuran, tapi perlu dibaca sebagai cermin seberapa serius pemerintah daerah membenahi diri dan mempercepat pembangunan yang benar-benar terasa bagi masyarakat.

Kalau mau disederhanakan, pesannya jelas: daerah tidak bisa berjalan biasa-biasa saja. Pemda perlu lebih kreatif dan agresif mencari serta mengoptimalkan pendapatan daerah, bukan sekadar bergantung pada transfer pusat. Infrastruktur yang dibangun pun harus menjawab kebutuhan nyata warga yang menggerakkan ekonomi lokal, mengurangi belanja birokrasi yang tidak berdampak.

*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Anti korupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, Alumni Kebangsaan Lemhannas RI



Pewarta :
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026