Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyosialisasikan pasar modal guna mencegah investasi bodong yang merugikan masyarakat.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang investasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel yang ingin melakukan investasi lebih berhati-hati dalam memilih jenis investasi agar tidak terjebak dalam investasi bodong.
Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Babel Fahmi Al Kahfi menjelaskan Pasar Modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan wadah yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana dan lain-lain.
“Masyarakat dapat melakukan investasi, salah satunya melalui produk keuangan saham. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perseroan atau perusahaan yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan,” katanya.
Ia menyatakan saham merupakan sarana investasi yang mudah terjangkau, menguntungkan dan aman. Namun saham juga memiliki beragam risiko, seperti terjadi capital lost atau investor terpaksa menjual saham pada harga rendah dibanding harga belinya.
Selain itu, juga beresiko forced delisting atau saham perusahaan secara paksa dikeluarkan atau dihapuskan dari bursa efek oleh regulator, risiko inflasi atau daya beli menurun akibat adanya kenaikan harga secara besar di suatu negara.
Kemudian jika investasi juga dapat dilakukan melalui obligasi, yaitu surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan.
“Kemudian melalui Reksadana yang merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal sebagai unit penyerta, untuk diinvestasikan dalam berbagai saham atau instrumen investasi lainnya oleh manajer investasi,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk waspada pada investasi bodong. Ciri-cirinya yaitu adanya penawaran dengan janji-janji palsu atau pasti untung tinggi dalam jangka pendek, serta modus investasi asli dengan replikasi atau MLM dan pencucian dana.
Kemudian adanya modus penguncian dana atau tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu, serta penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas.
"Saya menyarakan agar masyarakat dapat mengecek perusahaan investasi legal atau ilegal melalui website sikapiuangmu.ojk.id, nomor telepon 157, serta email konsumen@ojk.go.id," katanya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang investasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengingatkan masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel yang ingin melakukan investasi lebih berhati-hati dalam memilih jenis investasi agar tidak terjebak dalam investasi bodong.
Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Babel Fahmi Al Kahfi menjelaskan Pasar Modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan wadah yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang membutuhkan sarana investasi pada produk keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana dan lain-lain.
“Masyarakat dapat melakukan investasi, salah satunya melalui produk keuangan saham. Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perseroan atau perusahaan yang merupakan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan,” katanya.
Ia menyatakan saham merupakan sarana investasi yang mudah terjangkau, menguntungkan dan aman. Namun saham juga memiliki beragam risiko, seperti terjadi capital lost atau investor terpaksa menjual saham pada harga rendah dibanding harga belinya.
Selain itu, juga beresiko forced delisting atau saham perusahaan secara paksa dikeluarkan atau dihapuskan dari bursa efek oleh regulator, risiko inflasi atau daya beli menurun akibat adanya kenaikan harga secara besar di suatu negara.
Kemudian jika investasi juga dapat dilakukan melalui obligasi, yaitu surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan.
“Kemudian melalui Reksadana yang merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal sebagai unit penyerta, untuk diinvestasikan dalam berbagai saham atau instrumen investasi lainnya oleh manajer investasi,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk waspada pada investasi bodong. Ciri-cirinya yaitu adanya penawaran dengan janji-janji palsu atau pasti untung tinggi dalam jangka pendek, serta modus investasi asli dengan replikasi atau MLM dan pencucian dana.
Kemudian adanya modus penguncian dana atau tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu, serta penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas.
"Saya menyarakan agar masyarakat dapat mengecek perusahaan investasi legal atau ilegal melalui website sikapiuangmu.ojk.id, nomor telepon 157, serta email konsumen@ojk.go.id," katanya.